INFOGRAFIK: Ketentuan THR 2024

INFOGRAFIK Ketentuan THR
Sumber :
  • VIVACOID

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan, para pengusaha atau perusahaan harus membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para pekerjanya secara penuh, dan tidak boleh dicicil.

Janji Manis Pekerjaan di Thailand, Pemuda Bekasi Pulang Tak Bernyawa dari Kamboja

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya tegaskan, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida. 

Ida menyatakan bahwa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Momen Prabowo Tanya Jay Idzes Tinggal di Mana, Fakta Mengejutkan Wartawati Dibunuh Oknum TNI AL

Hal ini telah diatur dengan tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, terutama dalam Pasal 8 dan Pasal 9. Yuk simak ketentuan pembayaran THR tahun 2024 yang telah kami sajikan berupa infografik berikut ini.

Terpopuler: Koramil TNI Minta Bingkisan Lebaran ke Pengusaha, Jagoan Cikiwul Minta Maaf
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR).

Tata Cara Bagi-bagi THR Online Via BCA, Lebih Praktis dan Bisa Kirim ke Banyak Orang!

Salah satu cara mudah untuk mengirim THR adalah dengan menggunakan fitur BagiBagi di aplikasi myBCA.

img_title
VIVA.co.id
1 April 2025