Ada Aturan Baru, Bos BPJS Kesehatan Wanti-wanti RS Jangan Kurangi Tempat Tidur Rawat Inap
Senin, 13 Mei 2024 - 17:24 WIB
Sumber :
- BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan
Photo :
- vstory
Sesuai pasal 103B Perpres tersebut dinyatakan penerapan KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025. Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.
"Sekarang baru uji coba, kalau yang merasa siap sudah banyak," katanya saat ditanya tentang jumlah rumah sakit yang bersedia menerapkan KRIS. (Ant)

Nasdem Sentil Projo soal Hubungan Prabowo-Jokowi: Sudah Tak Relevan
Ketua DPP Partai Nasdem, Taufik Basari atau Tobas angkat bicara soal tudingan yang mengatakan ada pihak-pihak ingin menjauhkan Prabowo Subianto dan Jokowi.
VIVA.co.id
9 Oktober 2025