Jokowi Senang Ada Sekolah Internasional di IKN, Pakai Kurikulum Cambridge

Presiden Jokowi resmikan Groundbreaking Nusantara Sustainability Hub di IKN.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan groundbreaking pembangunan Bina Bangsa School Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada Rabu, 5 Juni 2024.

MK Tak Paksakan Sekolah SD-SMP Swasta Bertaraf Internasional Gratiskan Biaya

Jokowi pun merasa bersyukur dengan adanya pembangunan sekolah internasional yang menggunakan kurikulum Cambridge di IKN.

"Alhamdulillah, hari ini kita kembali melakukan peletakan batu pertama, groundbreaking pembangunan Bina Bangsa School Nusantara, sekolah internasional yang menggunakan kurikulum Cambridge untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak kita di IKN," kata Jokowi dalam sambutannya.

MK Minta Biaya SD-SMP Negeri/Swasta Digratiskan Secara Bertahap

Presiden Jokowi resmikan Groundbreaking Nusantara Sustainability Hub di IKN.

Photo :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

Presiden Jokowi juga menjelaskan, Bina Bangsa School nantinya akan menggunakan fasilitas modern, interaktif, dan inovatif untuk menerapkan smart school agar siswa terbuka dengan teknologi.

Menag Luncurkan Program Tuntas Baca Qur'an, Sasar 45 Juta Siswa Muslim

"Kehadiran Bina Bangsa School di IKN menunjukkan keseriusan komitmen kita untuk menyediakan berbagai fasilitas pendukung di Ibu Kota Nusantara, termasuk menghadirkan lembaga pendidikan internasional yang berkualitas dunia, dan sekarang sudah ada tujuh sekolah yang dalam proses pembangunan di Ibu Kota Nusantara," kata Presiden Jokowi.

Jokowi berharap dengan adanya Bina Bangsa School di IKN, dapat menyelenggarakan pendidikan berkelas dunia, mempromosikan pendidikan global berkelas tinggi, serta memberikan pilihan pendidikan yang bermutu bagi warga IKN yang berasal dari berbagai daerah dan latar belakang.

"Dan, saya sedikit titip agar Bina Bangsa School memberikan ruang untuk memperkenalkan nilai-nilai kearifan lokal, menghormati keragaman budaya, dan memperkuat persaudaraan dan kesatuan," imbuhnya

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

Poin-poin Putusan MK soal Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Gratis

Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025