DJP Kantongi Rp 24,99 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital: Kripto hingga Fintech
Senin, 24 Juni 2024 - 10:15 WIB
Sumber :
- The Verge
Selanjutnya penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP).Dijelaskannya, ngga Mei 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 1,99 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 469,4 miliar penerimaan tahun 2024.Â
"Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 134,1 miliar dan PPN sebesar Rp 1,85 triliun," jelasnya.

Guru Besar Pajak UI Bantah Dakwaan Impor Gula: Bukan Kerugian Negara
Sidang perkara tindak pidana korupsi terkait impor gula diwarnai dengan keterangan ahli yang membongkar kelemahan fundamental dalam dakwaan penuntut umum.
VIVA.co.id
9 Oktober 2025