Mobil dan Motor Bakal Diwajibkan Punya Asuransi TPL, Begini Persiapan JRP Insurance

Ilustrasi-Kemacetan lalu lintas
Sumber :
  • ANTARA Foto/Yulius Satria Wijaya

Jakarta – Pemerintah bakal mewajibkan seluruh pengguna kendaraan baik motor maupun mobil, untuk memiliki asuransi kendaraan pihak ketiga atau asuransi Third Party Liability (TPL) pada tahun 2025 mendatang. Asuransi ini akan menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika kendaraan menyebabkan kerugian pada orang lain

Dengan adanya rencana ini, PT Jasaraharja Putera meluncurkan produk asuransi terbarunya yakni JRP - TPL Pro. Produk ini telah sepenuhnya disetujui oleh OJK dengan Nomor Lisensi S-1051/PD.021/2024, dan dirancang untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi pemilik kendaraan bermotor.

"Produk JRP-TPL Pro memiliki pertanggungan atas risiko tanggung jawab pengemudi atau pemilik kendaraan dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan harta benda dan cidera badan," kata Direktur Utama PT Jasaraharja Putera, Abdul Haris dalam keterangan yang diterima, Minggu, 21 Juli 2024.

Ilustrasi asuransi.

Photo :
  • www.google.com

Sesuai dengan standar industri dan regulasi, JRP Insurance mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan tarif premi, termasuk penggunaan kendaraan, usia, riwayat asuransi, dan klaim sebelumnya. 

"Dengan fokus pada kebutuhan pelanggan, JRP - TPL Pro menawarkan berbagai paket seperti Basic, Silver, Gold, hingga Platinum dengan batas cakupan dan premi yang sesuai. Paket-paket ini melayani pemilik kendaraan pribadi maupun komersial, memberikan fleksibilitas dan ketenangan pikiran (peace of mind)," kata Abdul Haris. 

Untuk proses klaim, menurut Abdul Haris, RP Insurance memiliki prosedur yang disederhanakan untuk memastikan kemudahan bagi pelanggan. "JRP Insurance siap membantu pemegang polis dalam mengajukan klaim dengan cepat dan efisien, dengan didukung layanan berbasis digital dan layanan Call Center Perusahaan di 150-788," ujarnya

JRP Insurance, lanjuta Abdul Haris, terus berupaya meningkatkan saluran distribusi melalui kemitraan dan kolaborasi, bertujuan untuk dapat memberikan perlindungan yang lebih luas dan menyediakan layanan tambahan yang bernilai melalui platform digital.

Kecelakaan Beruntun 12 Kendaraan di Jaktim, Guru Sampai Anggota TNI Jadi Korban

"Kami yakin bahwa produk ini akan menetapkan standar baru dalam industri asuransi, menawarkan ketenangan pikiran dan keamanan keuangan bagi pemilik kendaraan bermotor di seluruh Indonesia," ujar Abdul Haris.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut pada tahun 2025 mendatang pengendara sudah wajib memiliki perlindungan Asuransi Third Party Liability (TPL) ini.

Jasa Raharja Paparkan Kinerja Membanggakan Keuangan dan Operasional hingga Juni

Ilustrasi asuransi/keuangan.

Photo :
  • Pixabay/Stevepb

Kewajiban asuransi tersebut diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) di mana saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.

Saksi Lihat Pengemudi Mobil Kecelakaan Maut di Depan Al Azhar Bersama Wanita

"Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," ujarnya.

Booth Suzuki di GIIAS 2025

Tertarik Beli Mobil Baru? Pastikan Dulu Hal Penting yang Satu Ini

Pentingnya melakukan servis di bengkel resmi juga berkaitan langsung dengan validitas garansi kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2025