Takut KTP Disalahgunakan untuk Pinjol? Begini Cara Ceknya!

Ilustrasi KTP.
Sumber :
  • VIVA/Agus Setiawan

Jakarta, VIVA – Begini cara cek apakah KTP Anda digunakan oknum untuk pinjaman online alias pinjol tanpa izin. Untuk mengecek itu, Anda dapat memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagaimana diketahui, OJK aktif memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah penipuan yang berkaitan dengan investasi ilegal, pinjol, atau gadai online.

OJK juga telah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk menangkal maraknya investasi ilegal. Sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023, SWI telah menutup 6.895 entitas yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut, dengan nilai mencapai Rp139,03 triliun.

Bagi pelaku aktivitas ilegal, akan terkena UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menetapkan sanksi pidana lima hingga sepuluh tahun penjara, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga maksimal Rp1 triliun. Jika pelakunya adalah badan usaha, sanksi juga dikenakan kepada pimpinan perusahaan tersebut.

Meningkatnya aktivitas keuangan digital, membuat penyalahgunaan KTP oleh pihak tak bertanggung jawab menjadi masalah serius. Untuk mengetahui apakah KTP Anda telah digunakan tanpa izin, Anda bisa memeriksa melalui layanan SLIK OJK. 

SLIK merupakan Sistem Layanan Informasi Keuangan yang memungkinkan Anda untuk memeriksa pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama Anda.

Proses pengecekan SLIK kini bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id, sehingga Anda tidak perlu mengunjungi kantor OJK secara langsung. Persiapkan dokumen seperti KTP, foto diri, dan foto diri bersama KTP sebelum melakukan pengecekan. Berikut langkah-langkahnya:

Cara Cek KTP Digunakan Pinjol Tanpa Izin

Perkuat Tata Kelola dan Integritas, OJK Terbitkan Aturan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sektor IAKD

Ilustrasi ponsel.

Photo :
  • Freepik

1. Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id.
2. Pilih "Pendaftaran".
3. Isi data yang diminta, seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha.
4. Pastikan data yang Anda masukkan benar, kemudian klik "Selanjutnya".
5. Unggah dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
6. Klik "Ajukan Permohonan".
7. Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima nomor pendaftaran.
8. Cek status permohonan di menu "Status Layanan" dengan nomor pendaftaran yang diterima.

Tingkatan Transparansi dan Akuntabilitas Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, OJK Terbitkan 3 SEOJK Baru

Setelah itu, OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan laporan melalui email dalam waktu satu hari kerja. Dari laporan tersebut, Anda dapat mengetahui rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama Anda. Jika menemukan pinjaman yang tidak Anda ajukan, segera laporkan dan ajukan pertanyaan kepada OJK melalui telepon 157, email konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke 081-157-157-157.

OJK Panggil Ajaib Sekuritas dan Investor Ritel Niyo di Kasus Investasi Rp 1,8 Miliar
Mantan Direktur Utama Investree, Adrian Asharyanto Gunadi

OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Terkait Kasus Investree dan Adrian Asharyanto Gunadi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi (Sdr. Adrian).

img_title
VIVA.co.id
26 Juli 2025