Mengungkap 5 Fakta Penting tentang Importasi Barang Lartas

Ilustrasi Bea Cukai
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Importasi memainkan peran penting dalam menyediakan bahan baku, barang, dan produk yang sulit atau tidak dapat dihasilkan di dalam negeri. Meski berdampak besar pada perekonomian, proses ini harus diawasi dengan ketat demi melindungi kepentingan nasional dan masyarakat. 

Mentan Amran: 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Pangan

Salah satu aspek pengawasan penting adalah terkait dengan masuknya barang-barang yang dilarang dan dibatasi (lartas), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Impor Ekspor Barang Lartas.

Berikut adalah lima poin yang perlu dipahami mengenai importasi barang lartas:

Bahlil Bakal Hentikan Impor Solar pada 2026

1. Tujuan Penetapan Aturan Barang Lartas

Encep Dudi Ginanjar, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, menjelaskan bahwa aturan barang lartas diterapkan untuk melindungi kepentingan publik. "Aturan ini dibuat untuk menjaga keamanan nasional, melindungi kepentingan sosial, budaya, dan moral masyarakat, serta untuk menjaga hak kekayaan intelektual. Selain itu, lartas juga bertujuan melindungi kesehatan, mencegah kerusakan lingkungan, dan mengikat perjanjian internasional," kata Encep, seperti dikutip dari siaran pers, Kamis, 22 Agustus 2024.

Pasokan Minim, Kadin Minta Pemerintah Buka Keran Impor Gas untuk Industri

Salah satu contohnya, kata dia, adalah pengawasan ketat terhadap perdagangan internasional flora dan fauna yang tercantum dalam Appendix CITES, guna melindungi spesies yang terancam punah dari eksploitasi berlebihan.

2. Contoh Barang Lartas

Barang yang masuk kategori lartas diatur oleh berbagai kementerian atau lembaga pemerintah. Misalnya, Polri melarang impor senjata api tanpa izin, BPOM mengawasi impor obat dan makanan, dan Kementerian Kesehatan mengatur izin impor alat kesehatan. Ini adalah contoh bagaimana regulasi ini bekerja di berbagai sektor.

3. Peran Bea Cukai dalam Pengawasan Barang Lartas

Bea Cukai berperan sebagai pengawas utama dalam aturan lartas. Mereka bertugas memeriksa dan mengawasi barang yang keluar masuk sesuai dengan ketentuan dari kementerian atau lembaga terkait. "Jika semua ketentuan, seperti izin impor, terpenuhi, importasi bisa dilanjutkan. Namun, jika tidak, barang bisa ditahan atau bahkan dilarang masuk," ujarnya.

4. Penyelesaian Barang Lartas

Barang yang tidak memenuhi persyaratan lartas dapat diambil tindakan sesuai UU Kepabeanan. Pasal 53 ayat (3) UU 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa importir dapat memilih untuk membatalkan impor, mengekspor kembali, atau memusnahkan barang tersebut di bawah pengawasan Bea Cukai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya