Awas! DC Pinjol Bisa Kena Sanksi Hukum Bila Lakukan Penagihan Seperti Ini

Ilustrasi debt collector atau mata elang.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Di balik popularitas pinjaman online atau pinjol yang menawarkan kemudahan dan kecepatan prosesnya, ada risiko yang mengintai. Salah satunya penagihan yang dilakukan oleh debt collector (DC) di lapangan, bila melakukan keterlambatan dalam pembayaran.

Jelang Lebaran 2025, Penipu Makin Nekat! Ini 4 Cara Agar Rekening Tak Ludes

Sayangnya, tidak sedikit yang mengalami penagihan kurang etis dan melanggar aturan dari pihak DC. Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan yang jelas terkait etika penagihan yang harus dipatuhi oleh semua penyelenggara fintech atau pinjol.

Berdasarkan peraturan OJK, setiap penyelenggara fintech dilarang melakukan penagihan dengan cara-cara intimidasi, kekerasan fisik maupun mental, atau metode lainnya yang menyinggung SARA. DC pinjol juga dilarang merendahkan harkat dan martabat penerima pinjaman, baik secara fisik maupun di dunia maya  seperti cyber bullying.

OJK Perkuat Koordinasi dengan Danantara dan Kementerian BUMN, Fokus Hal Ini

Lebih lanjut, dalam Surat Edaran OJK 19/2023 disebutkan bahwa penyelenggara pinjaman online tidak diperkenankan menyebarkan seluruh data dan informasi pribadi pengguna kepada pihak lain tanpa izin tertulis. Ini penting untuk melindungi privasi dan keamanan data pengguna yang mungkin menjadi target penagihan oleh pihak ketiga.

Ditarget Rampung Kuartal III-2025, OJK Kaji dan Uji Coba ETF Berbasis Kripto

DC Pinjol yang Melanggar Bisa Kena Sanksi Hukum?

Dari sisi hukum pidana, tindakan debt collector yang menggunakan kata-kata kasar atau melakukan penagihan secara intimidatif, apalagi jika dilakukan di depan umum, bisa dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama, penghinaan ringan yang dilakukan dengan sengaja, baik lisan maupun tulisan, dapat dikenai pasal 315 KUHP. Ancaman pidana untuk pasal ini adalah penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp4,5 juta.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang akan berlaku penuh pada tahun 2026, terdapat pasal 436 yang mengatur tentang penghinaan ringan. Sanksi yang diatur adalah pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.

Adanya ketentuan hukum ini, baik penyelenggara pinjaman online maupun debt collector harus lebih berhati-hati dalam melakukan penagihan. Segala bentuk intimidasi, kekerasan, atau penghinaan bisa berujung pada sanksi pidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya