Apindo Temui Menkes, Ini yang Dibahas

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Kemudian, menjual tembakau dan rokok elektrik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik; Lalu menjual tembakau dan rokok elektrik dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;

img_title Anindya Bakrie Sebut Demo Rusuh Rugikan Pekerja, Pengusaha, hingga Iklim Investasi

Berikutnya, menjual tembakau dan rokok elektrik alam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; serta menjual tembakau dan rokok elektrik menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, poin PP 28/2024 yang dijadikan sorotan pelaku industri adalah soal pelarangan adanya iklan pada makanan olahan yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak. Aturan ini demi memaksimalkan upaya pemerintah terkait pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak di pangan olahan maupun siap saji.

img_title Turunkan Biaya Logistik, Apindo dan PPLBI Perkuat Peran Pusat Logistik Berikat

Selain iklan, pemerintah juga melarang adanya promosi dan sponsor dari pangan olahan dalam suatu acara ketika memiliki kandungan gula, garam, dan lemak melebihi batas. "Menetapkan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk olahan siap saji," bunyi Pasal 200 huruf b pada salinan PP Kesehatan.

Melalui aturan itu, setiap orang atau pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, hingga mengedarkan pangan olahan wajib mencantumkan label kandungan di dalamnya. Apabila melanggar, maka para pelaku usaha bakal diberi sanksi berupa peringatan tertulis, denda administrasi, hingga yang paling berat yaitu pencabutan izin produksi.

img_title Prabowo Tak Beri Ampun ke Pengusaha Tukang Tipu dan Abaikan Pajak

Pekerja menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG)

Legislator Ungkap Ada Dapur MBG yang Diisi Anggota Keluarga, Jumlahnya 47 Orang

Legislator ungkap temuan mengejutkan soal karyawan SPPG yang diisi oleh anggota keluarga. Jumlahnya capai 47 orang

img_title
VIVA.co.id
1 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut