Pemerintah Kantongi Rp 27,85 Triliun dari Pajak Digital hingga Agustus 2024

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital 
dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” imbuhnya.

Kontribusi kepada Penerimaan Negara, Pertamina Setor Rp225 Triliun Hingga Juli 2025 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Pemilik akun X Bjorka ditangkap Polda Metro Jaya

Bjorka Jual 4,9 Juta Nasabah Bank di Dark Web Seharga Puluhan Juta, Transaksi Pakai Kripto

Pemuda yang mengaku sebagai 'Bjorka' mengklaim berhasil membobol 4,9 juta data nasabah bank menjualnya lewat dark web dengan harga selangit.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2025