Aturan Turunan PP Kesehatan Ancam Pekerja Sektor Tembakau, Anggota DPR Soroti Intervensi Asing

Panen tembakau petani Indonesia. (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Jakarta, VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti kuatnya kepentingan organisasi raksasa dalam rezim kesehatan internasional atau asing di sistem pertembakauan. Ini dinilai akan mengancam keberadaan budaya tembakau di Indonesia.

Anggota DPR Komisi XI DPR, Misbakhun mengatakan, hal ini tercermin dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Dimana, isinya bersumber dari rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan mengacu pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). 

"Padahal Indonesia tidak termasuk negara yang meratifikasi FCTC. Di samping itu, negara-negara lainnya juga tidak memiliki pertanian maupun tenaga kerja tembakau seperti di Tanah Air kita ini," kata Misbakhun dikutip Jumat, 20 September 2024.

Ilustrasi usia merokok minimal 18 tahun ke atas.

Photo :

Salah satu ketentuan RPMK yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan RI diketahui akan mendorong penerapan kemasan rokok polos tanpa merek untuk diberlakukan di Indonesia

Misbakhun mengakui adanya kegagalan dalam menyampaikan pentingnya isu tembakau, terhadap kepentingan nasional. Pengaturan sepihak tersebut seakan hanya memandang pengaturan tembakau dari pertimbangan isu kesehatan semata.

Dia bahkan menyoroti aspek pertimbangan lain yang substansial dalam industri hasil tembakau, seperti penghidupan petani dan pekerja yang ikut mendorong agrikultur dan ekosistem pertanian yang kuat, yang sayangnya masih belum disoroti sepenuhnya oleh negara.

“Kita selama ini ikut dalam sebuah frame besar yang membicarakan isu tembakau itu seolah hanya (soal) kesehatan semata. Ada isu kesehatan, iya. Tapi tidak boleh kemudian dia menjadi dominan menekan sektor pertembakauan ini. Inilah mengapa saya anggap kita gagal melakukan konsolidasi soal pertembakauan," ujar Misbakhun.

Ketua DPR Nilai Putusan MK soal Pemilu Dipisah Menyalahi UUD

Menurutnya, selama ini tembakau selalu dijadikan komoditas yang dianaktirikan, di saat negara mendapatkan banyak manfaat dari sektor ini. Dia menegaskan, harusnya negara melindungi tembakau dan kembali pada kepentingan nasional, yang fokus pada tembakau sebagai komoditas utama nasional.

Misbakhun juga menekankan adanya intervensi asing dan organisasi anti tembakau, yang ingin menekan sektor tembakau melalui regulasi kesehatan seperti PP 28/2024 dan RPMK.

Puan Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Diplomat Kemlu Tewas Dilakban

“Dengan isu yang dibawa melalui PP 28/2024, itu kita sudah kocar-kacir. Padahal, kalau menurut saya PP 28 ini jelas sekali adalah konsolidasi kelompok anti tembakau dan intervensi asing yang ingin menyampaikan bahwa tembakau itu hanya berkaitan dengan kesehatan semata. Inilah yang perlu menjadi perhatian kita," ujarnya.

Puan Bantah Pembahasan RUU KUHAP Tak Transparan dan Terburu-buru
Anggota Komisi III DPR RI Martin D Tumbelaka (tengah)

Martin Tumbelaka: Kasus Kematian Mantan Sekdes Tawaang Harus Diungkap Transparan

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR Ri Martin D. Tumbelaka seusai menerima keluarga korban di kediaman pribadinya, Rabu 16 Juli 2025.

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2025