ESDM Tetapkan Harga Indeks Pasar Biodiesel Rp 12.633 Per Liter di Oktober 2024

Biodiesel. Sumber foto: bpdp.or.id.
Sumber :

Jakarta, VIVA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) bagi Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel menjadi sebesar Rp 12.633 per liter ditambah ongkos angkut.

Ini yang Bikin Harga Honda Step WGN e:HEV Masuk Akal

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi menekankan, penetapan harga tersebut efektif berlaku per tanggal 1 Oktober 2024.

"Sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal EBTKE dengan nomor T-3823/EK.05/DJE.B/2024 yang ditandatangani tanggal 29 September 2024," kata Agus dalam keterangannya, Rabu, 2 Oktober 2024.

Dua Perusahaan Swasta Dipolisikan, Diduga Gelapkan Solar Industri Rp1,88 Miliar

Gedung Kementerian ESDM

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Dia merinci, besaran HIP BBN Biodiesel itu dihitung berdasarkan ketentuan Diktum Kesatu Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 tentang HIP BBN Jenis Biodiesel yang dicampurkan ke dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dan besaran ongkos angkut berdasarkan ketentuan lampiran I Kepmen ESDM Nomor 153.K/EK.05/DJE/2024.

Dijual Rp795 Juta, Ini Fitur Baru Nissan X-Trail

Dimana secara lebih rinci, perhitungan harga HIP BBN Biodiesel diperoleh dari formula yakni HIP = (Harga CPO KPB Rata-rata + 85 USD/ton) x 870 kg/m3 + Ongkos Angkut.

"Dengan harga CPO KPB rata-rata periode 25 Agustus-24 September 2024 sebesar Rp 13.211 per kg," ujar Agus.

Sedangkan, lanjut Agus, US$85/MT merupakan nilai konversi bahan baku menjadi biodiesel, dan angka 870 kg/m3 merupakan faktor satuan dari kg ke liter.

"Sementara nilai kurs menggunakan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia, dengan periode kurs 25 Agustus-24 September 2024 sebesar Rp 15.408 (per US$)," ujarnya.

Gubernur Jakarta Pramono Anung

Pramono Beri Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen untuk Kendalikan Inflasi Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) hingga 80 persen.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2025