BI Tegaskan Uang Pecahan Rp 10 Ribu Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku

Uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 2005 (sumber: website BI)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Bank Indonesia (BI) menegaskan, uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku. Uang ini memiliki warna ungu terang dengan gambar bagian depan Sultan Mahmud Badaruddin II.

Harga Emas Hari Ini 2 Agustus 2025: Buyback Produk Antam Meroket, Global Bervariasi

Hal ini pun sekaligus membantah pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali, yang mengatakan bahwa uang tersebut sudah tidak berlaku sejak 2016. 

"Uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. BI menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi," ujar Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim dalam keterangannya, Jumat, 4 Oktober 2024.

Inflasi Juli 0,3 Persen, BI Pede Terkendali hingga Akhir Tahun

Desain baru uang pecahan Rp.10.000

Photo :
  • ANTARA/Hasan Sakri Ghozali

Marlison menegaskan, untuk uang pecahan Rp 10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022. Dia pun menghimbau masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang tersebut.

Menteri Amran Sebut Rupiah Bisa Rp 1.000 per Dolar AS karena Hilirisasi, Begini Perhitungannya

"BI menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian rupiah tersebut," jelasnya.

Marlison mengatakan, apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia.

"Masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email  bicara@bi.go.id atau langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat," imbuhnya.

miliarder kripto versi Forbes

Platform Luar Negeri Batal Ditunjuk DJP Jadi Pemungut Pajak Kripto

Exchanger atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri batal dijadikan pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi kripto.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025