OJK Ungkap Ada 14 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Ekuitas Minimum

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, hingga saat ini sebanyak 14 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) belum memenuhi ekuitas minimum Rp 7,5 miliar.

Transformasi Tim Keuangan Kunci Bisnis Bertahan di Tengah Krisis, Arus Kas Harus Terintegrasi!

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman. 

"Saat ini, terdapat 14 Penyelenggara LPBBTI yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp 7,5 miliar," kata Agusman dalam keterangan tertulisnya Rabu, 6 November 2024. 

OJK Panggil Ajaib Sekuritas dan Investor Ritel Niyo di Kasus Investasi Rp 1,8 Miliar

Agusman menjelaskan, dari 14 Penyelenggara LPBBTI tersebut, sebanyak lima Penyelenggara sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia
Dongkrak SDM di Industri Pindar, Easycash Luncurkan Fintopia Corporate University

"Hal ini disebabkan antara lain karena belum dilakukannya penyuntikan modal atau proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, OJK mengungkapkan masyarakat yang melakukan pinjaman melalui fintech P2P lending mencapai Rp 74,48 triliun pada September 2024.

"Pada industri fintech P2P lending outstanding pembiayaan di September 2024 tumbuh 33,73 persen yoy Agustus yang lalu tumbuh 35,62 persen yoy, dengan nominal (September) sebesar Rp 74,48 triliun," kata Agusman dalam konferensi pers, Jumat, 1 November 2024.

Ilustrasi Pinjol Tanpa KTP

Photo :
  • freerangestock.com

Agusman mengatakan, untuk tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) pada September 2024 berada dalam kondisi yang terjaga sebesar 2,28 persen. Ia melanjutkan, untuk piutang perusahaan tercatat tumbuh sebesar 9,39 persen secara yoy pada September 2024, dengan nominal Rp 501,78 triliun. 

"Dengan rasio non performing financing gross sebesar 2,62 persen, di Agustus yang lalu 2,66 persen, dan NPF nett sebesar 0,81 persen, di Agustus yang lalu 0,83 persen," jelasnya.

Sedangkan untuk pembiayaan modal ventura di September 2024 tercatat mengalami kontraksi sebesar 8,10 persen secara yoy, dengan nilai sebesar Rp 16,25 triliun.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Tingkatan Transparansi dan Akuntabilitas Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, OJK Terbitkan 3 SEOJK Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun melalui inovasi yang dituangkan dalam regulasi.

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025