Prabowo Resmi Hapus Utang Petani-Nelayan, Kemenkeu Sebut Bagian dari Perbaikan Tata Kelola UMKM

Gedung Kementerian Keuangan RI.
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken aturan untuk menghapus utang macet di masa lalu UMKM, petani, dan nelayan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Akses Permodalan dan Pemasaran Dinilai Tak Cukup Dorong UMKM Naik Kelas, Begini Penjelasannya

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, aturan penghapus utang macet UMKM ini dilakukan untuk memperbaiki tata kelola perbankan.

"Itu kan banyak kredit-kredit lama ya, dan itu bagian untuk memperbaiki tata kelola dan juga untuk keperluan untuk UMKM, nelayan, dan petani," ujar Suahasil kepada wartawan di Gandaria City, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Adapun untuk detail lebih lanjut mengenai pelaksanaan hapus utang UMKM petani dan nelayan ini, Suahasil menuturkan bahwa akan dilakukan oleh perbankan Tanah Air.

Omzet Melejit, Kisah Sukses UMKM Kuliner Kurma yang Tumbuh Bersama Rumah BUMN BRI Jakarta

"Kemarin sudah diputuskan oleh Bapak Presiden nanti kita detailkan untuk pelaksanaan oleh para perbankan," katanya.

Di samping itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tujuan dari PP 47/2024 untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional.

"Kebijakan ini diperuntukan bagi UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dll. Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional," kata Sri Mulyani lewat Instagramnya @smindrawati.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Sri Mulyani berharap, dengan berlakunya kebijakan ini pelaku UMKM dapat meneruskan usaha dan memberi keyakinan bahwa negara hadir memberikan dukungan.

"Ini juga menjadi komitmen Pemerintah untuk mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri karena sangat penting peranannya bagi bangsa dan negara," imbuhnya.

Mensesneg RI, Prasetyo Hadi

Istana Tegaskan Amplop Kondangan Tak Kena Pajak

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah isu amplop kondangan atau hajatan dikenai pajak.

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025