Bank Indonesia Ungkap 7.500 Rekening Bank yang Terkait Judi Online Telah Dibekukan

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung Saat Konferensi Pers di Komdigi (Doc: Natania Longdong)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Jakarta, VIVA – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung membeberkan bahwa sebanyak 7.500 rekening perbankan yang diduga digunakan untuk transaksi judi online, telah dibekukan.

Menko Polkam BG Jamin Dana Nasabah Aman Meski Rekening Diblokir PPATK

"Sejauh ini rekening yang telah ditemukan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan BI ada 7.500, dan hampir 100 persen telah dibekukan," kata Juda Agung dalam Konferensi Pers Pemberantasan Judi Online di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, pada Kamis, 21 November 2024.

Pembekuan ini dilakukan dari otoritas sistem pembayaran untuk melindungi sistem dari aktivitas judol. Bank Indonesia pun menyiapkan dua langkah dalam pencegahan transaksi judi online. Pertama mewajibkan penyedia jasa pembayaran untuk memiliki fraud detection system atau sistem pendeteksi penipuan.

Mensos Ungkap 600 Ribu Penerima Bansos Main Judol, Sudah Diputus 200 Ribu

Ilustrasi Judi Online

Photo :
  • https://freerangestock.com/

"Ini untuk mengidentifikasi rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi online atau fraud line-nya," ujar Juda. 

S&P Pertahankan Peringkat Utang RI, Bos BI Tegaskan Ini

Kedua yakni daftar rekening yang terindenfikasi judi online akan dikirimkan ke industri keuangan. Selanjutnya, akan dilakukan langkah antisipasi seperti pembekuan untuk mencegah terjadinya transaksi lebih jauh.

Gedung Bank Indonesia (tampak depan)

Photo :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

"Rekening itu juga disampaikan kepada Bank Indonesia dan oleh BI data rekening itu kemudian masuk ke dalam sistem BI-Fast untuk memastikan bahwa begitu transaksi ini digunakan di dalam BI-Fast maka akan ditolak," bebernya.

Ilustrasi pencairan dana bantuan sosial (bansos)

PPATK Ungkap Ada Dana Bansos Rp 2,1 Triliun Mengendap di Rekening Dormant Lebih dari 3 Tahun

Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan bahwa terdapat lebih dari 1 juta rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025