Ketahui Aturannya! Kegiatan Usaha Makanan hingga Hiburan Insidental Kini Kena Pajak
- Pexels.com
VIVA –  Penerapan Pajak Baru: Beban atau Peluang? Kegiatan usaha makanan dan hiburan insidental kini resmi dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Banyak pelaku usaha, terutama penyelenggara acara berskala kecil hingga menengah, merasa terbebani dengan kebijakan ini. Tidak sedikit yang mengeluhkan bahwa aturan baru ini dapat mengurangi keuntungan mereka.
Ketentuan ini menjadi tantangan tersendiri, khususnya bagi pengusaha yang bergantung pada acara sementara seperti festival kuliner, konser musik, atau pameran seni. Ketidaktahuan akan aturan pajak bisa menimbulkan sanksi, sementara pelaporan yang rumit kerap menimbulkan kebingungan. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, beban tambahan ini dapat dirasakan semakin berat.
Artikel ini akan menguraikan aturan pajak PBJT secara mendalam, memberikan panduan praktis bagi pelaku usaha untuk memahami dan memenuhi kewajiban pajak, sekaligus menghindari sanksi hukum. Dengan informasi yang tepat, Anda dapat tetap mematuhi peraturan sekaligus menjalankan bisnis dengan lebih efisien.
Apa Itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)?
PBJT adalah jenis pajak yang dikenakan pada barang dan jasa tertentu yang sifatnya spesifik, termasuk makanan, minuman, serta jasa kesenian dan hiburan yang bersifat insidental. Artinya, pajak ini dikenakan untuk kegiatan usaha yang berlangsung dalam waktu singkat, seperti festival kuliner, konser musik, atau pameran seni.
Menurut Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2024, PBJT bersifat insidental, di mana masa pajak ditentukan berdasarkan durasi pelaksanaan kegiatan, bukan perhitungan bulanan seperti pajak lainnya.
Siapa yang Wajib Membayar PBJT?
Pajak ini berlaku bagi penyelenggara kegiatan yang menyediakan makanan, minuman, atau jasa hiburan dalam acara tertentu. Contoh penerapan PBJT meliputi:
- Festival Kuliner: Penyelenggara wajib menghitung pajak berdasarkan omzet penjualan makanan atau minuman selama acara berlangsung.
- Konser Musik: Jasa hiburan seperti konser juga dikenakan PBJT berdasarkan pendapatan tiket masuk.
- Pameran Seni: Acara seni yang mengenakan biaya masuk kepada pengunjung juga harus mematuhi aturan pajak ini.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menyatakan bahwa masa pajak untuk PBJT ini tidak mengikuti periode bulanan standar, melainkan dihitung sesuai durasi pelaksanaan kegiatan.