Ngeri! Ini 3 Dampak Fatal Jika Anda Galbay Pinjol

Ilustrasi terjerat pinjaman online.
Sumber :
  • rumahku.com

Jakarta, VIVA – Sudah bukan rahasia lagi jika saat ini pinjaman online (pinjol) banyak digunakan masyarakat karena kemudahan proses dan pencairan dana yang  cepat. Namun, di balik kemudahan itu, pinjol juga memiliki risiko besar, terutama jika Anda tidak mampu melunasi kewajiban tepat waktu alias gagal bayar (galbay).

OJK Panggil Ajaib Sekuritas dan Investor Ritel Niyo di Kasus Investasi Rp 1,8 Miliar

Galbay sendiri terjadi saat peminjam tidak bisa menyelesaikan sebagian atau seluruh kewajiban pembayaran sesuai perjanjian. Situasi ini dapat membawa konsekuensi serius, baik dari sisi finansial maupun psikologis. 

Sebab itu, penting memahami apa saja dampaknya agar Anda bisa lebih bijak saat memutuskan untuk menggunakan layanan pinjaman online. Berikut beberapa konsekuensi galbay yang harus Anda waspadai.

Dongkrak SDM di Industri Pindar, Easycash Luncurkan Fintopia Corporate University

3 Dampak Galbay Pinjol 

Ilustrasi pusing galbay pinjol.

Photo :
  • Halomoney
Dorong Ekonomi Hijau dan Target Net Zero Emission, OJK Luncurkan Buku Perdagangan Karbon Bagi Sektor Jasa Keuangan

1. Masuk Daftar Hitam OJK

Saat Anda galbay, data pribadi Anda akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masuk ke daftar hitam di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Akibatnya, Anda akan kesulitan mendapatkan akses pinjaman dari lembaga keuangan resmi di masa depan.

Daftar hitam ini sangat merugikan, terutama jika di kemudian hari Anda membutuhkan pinjaman untuk keperluan mendesak. Nah, untuk menghindarinya, pastikan Anda selalu membayar cicilan tepat waktu dan menjaga skor kredit tetap baik. Menjaga reputasi kredit tetap positif, membuat Anda bisa mendapatkan kemudahan pinjaman di masa depan.

2. Denda dan Bunga yang Menumpuk

Galbay juga akan menyebabkan denda dan bunga yang terus bertambah setiap harinya. Menurut aturan OJK, bunga dan denda maksimal untuk pinjol legal yakni, bunga harian maksimal 0,8% dari pokok pinjaman, denda keterlambatan maksimal 0,8% per hari, serta akumulasi denda maksimal 100% dari total pokok pinjaman.

Sebagai contoh, jika Anda meminjam Rp4 juta dan menunggak lama, utang Anda bisa mencapai maksimal Rp8 juta. Namun, aturan ini hanya berlaku untuk pinjol legal yang diawasi OJK. Jika pinjol ilegal, denda dan bunga bisa tidak terkendali.

3. Kesehatan Mental Jadi Taruhan

Proses penagihan akibat galbay bisa sangat mengganggu. Pihak pinjol akan menghubungi Anda melalui telepon, email, hingga mendatangi rumah Anda. Intensitas penagihan ini tentu dapat membuat aktivitas harian Anda terganggu, bahkan bisa membuat Anda berujung stres.

Kondisi ini semakin berat jika Anda menggunakan pinjol ilegal, karena mereka cenderung menggunakan cara-cara yang intimidatif saat penagihan. Sebab itu, selalu pastikan Anda meminjam hanya dari pinjol yang terdaftar di OJK.

Selain itu, karena galbay pinjol membawa banyak konsekuensi negatif yang bisa memengaruhi kehidupan Anda, sebaiknya hindari risiko ini dengan melakukan perhitungan matang sebelum meminjam. Mulai dari memilih pinjol legal, dan selalu membayar cicilan tepat waktu.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Tingkatan Transparansi dan Akuntabilitas Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, OJK Terbitkan 3 SEOJK Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun melalui inovasi yang dituangkan dalam regulasi.

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025