BI Pastikan Transaksi QRIS Tidak Kena PPN 12 Persen

Ilustrasi pembayaran QRIS.
Sumber :
  • Dok: QRIS

Jakarta, VIVA – Bank Indonesia (BI) memastikan, transaksi yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Bank Indonesia menjelaskan, tarif PPN 12 persen itu hanya dikenakan kepada konsumen yang membeli barang atau jasa, bukan kepada transaksi yang dilakukan.

BI Pede Kesepakatan Tarif Impor AS Jadi Angin Segar Investasi hingga Pasar Keuangan RI

"Jadi, PPN yg dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/jasa yang dibeli dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran non tunai lainnya," tulis BI lewat Instagramnya @bank_Indonesia Jumat, 27 Desember 2024.

Gedung Bank Indonesia.

Photo :
  • VIVA/Andry Daud
Rupiah Dibuka Menguat Imbas Capital Inflow dan Langkah BI Stabilkan Kurs

Kemudian PPN untuk jasa sistem pembayaran, PPN hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk Merchant Discount Rate (MDR).

"PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini," tegasnya.

BI Prediksi Ekonomi Global 2025 Hanya Tumbuh di Bawah 3%, Ini Penyebabnya

Selain itu, BI juga telah memberlakukan MDR QRIS 0 persen sejak 1 Desember 2024 untuk Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp 500.000.

"Bank Indonesia telah memberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi sampai dengan Rp 500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI), maka PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp 0," imbuhnya.

QRIS.

Jangkau 40 Juta Merchant se-Indonesia, Transaksi QRIS Tembus Rp 60,3 Triliun

Sejak diluncurkan pada 2019, sampai saat ini QRIS telah menjangkau 40 juta merchant di seluruh Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2025