BI Pastikan Transaksi QRIS Tidak Kena PPN 12 Persen

Ilustrasi pembayaran QRIS.
Sumber :
  • Dok: QRIS

Jakarta, VIVA – Bank Indonesia (BI) memastikan, transaksi yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Bank Indonesia menjelaskan, tarif PPN 12 persen itu hanya dikenakan kepada konsumen yang membeli barang atau jasa, bukan kepada transaksi yang dilakukan.

Sri Mulyani Gratiskan Pajak Kuda Kavaleri untuk TNI dan Kemenhan

"Jadi, PPN yg dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/jasa yang dibeli dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran non tunai lainnya," tulis BI lewat Instagramnya @bank_Indonesia Jumat, 27 Desember 2024.

Gedung Bank Indonesia.

Photo :
  • VIVA/Andry Daud
BI Targetkan Rupiah Menguat ke Level Rp 16.300 per Dolar AS Usai Tertekan Sentimen Negatif Aksi Demo

Kemudian PPN untuk jasa sistem pembayaran, PPN hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk Merchant Discount Rate (MDR).

"PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini," tegasnya.

BI Ungkap Inflasi Agustus 2025 Terkendali Gegara Hal Ini

Selain itu, BI juga telah memberlakukan MDR QRIS 0 persen sejak 1 Desember 2024 untuk Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp 500.000.

"Bank Indonesia telah memberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi sampai dengan Rp 500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI), maka PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp 0," imbuhnya.

Gedung Bank Indonesia (BI).

BI Beberkan Burden Sharing dengan Pemerintah untuk Genjot Program Perumahan hingga Kopdes Merah Putih

Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, pembagian beban atau burden sharing yang dilakukan dengan Pemerintah untuk mengurangi beban biaya terkait program ekonomi kerakyatan.

img_title
VIVA.co.id
4 September 2025