Syarat Ajukan Pinjol dan Pakai PayLater Makin Ketat, Minimal Harus Punya Gaji Segini

Ilustrasi pinjaman online
Sumber :
  • freepik.com

Jakarta, VIVA – Pinjaman online alias pinjol dan PayLater, semakin populer dan diminati masyarakat karena kemudahan akses dan proses pengajuan yang cepat. Namun, tren ini juga membawa risiko bagi peminjam maupun pemberi pinjaman.

OJK Pastikan Tak Penarikan Dana Besar-besaran di Perbankan Dampak dari Aksi Demo

Misalnya, adanya risiko gagal bayar dan jebakan utang. Untuk mengatasi masalah ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memperketat syarat pengajuan pinjol dan penggunaan PayLater.

Apa saja syarat pengajuan pinjol dan PayLater yang perlu Anda ketahui? Berikut ulasannya seperti dirangkum pada Jumat, 3 Januari 2025.

Godok Aturan Baru, OJK Wanti-wanti Perbankan Tak Sembarangan Blokir Rekening

Syarat Pengajuan Pinjol dan PayLater

Ilustrasi pinjaman online

Photo :
  • Neo Bank
OJK Buka Suara Soal Isu Penarikan Dana Besar-besaran di Bank Saat Demo Rusuh

OJK baru-baru ini mengumumkan bahwa pengajuan pinjaman online dan penggunaan layanan PayLater hanya diperbolehkan bagi individu yang memenuhi beberapa kriteria penting. Pertama, yakni individu yang sudah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.

Kemudian, syarat penghasilan juga menjadi perhatian utama. OJK mengatur bahwa calon penerima pinjaman harus memiliki penghasilan bulanan minimal Rp3 juta. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan risiko gagal bayar sekaligus mendorong penggunaan layanan keuangan yang lebih bertanggung jawab.

Bagi pengguna layanan Buy Now, Pay Later (BNPL), aturan serupa juga diberlakukan. Perusahaan pembiayaan diwajibkan hanya memberikan layanan kepada nasabah yang memenuhi kriteria usia dan pendapatan tersebut.

"OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL," demikian dikutip dari siaran pers, Jumat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya