Dana Bansos PKH untuk Siswa Tahun 2025 Dapat Segini, Cek Jadwal Pencairannya!

Ilustrasi siswa sekolah dasar, siswa SD, murid sekolah dasar, murid SD
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk siswa yang terdaftar di berbagai jenjang pendidikan. 

Rano Karno Minta Tak Ada Kekerasan pada Siswa Baru dalam MPLS

PKH tetap menjadi fokus utama dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dengan anggaran besar yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Bansos PKH ini diharapkan dapat membantu keluarga yang membutuhkan, termasuk keluarga dengan anak-anak yang sedang menempuh pendidikan.

Program Keluarga Harapan (PKH)/Ilustrasi bansos

Photo :
  • Portal Resmi Pemprov DKI Jakarta
Bapanas: Bansos Beras 20 Kg Disalurkan ke 1.267 Penerima Bantuan di Hari Pertama

Untuk tahun 2025, PKH akan terus mendukung kelompok rentan, seperti ibu hamil, balita, anak-anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas. Pemerintah juga memastikan bahwa bantuan ini sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, dengan perbaikan data penerima sebagai salah satu langkah utama.

Selain itu, bantuan sosial PKH akan dicairkan secara bertahap, yakni empat kali dalam setahun, dengan jadwal pencairan yang teratur setiap tiga bulan.

Cak Imin soal Dana Bansos Dipakai Judi Online: Ini Bukan Fenomena Baru

Berikut adalah rincian besaran dana yang akan diterima oleh masing-masing kategori penerima PKH di tahun 2025:

  • Ibu hamil dan masa nifas: Mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Balita (0-6 tahun): Juga menerima Rp750.000 per tahap, yang totalnya mencapai Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa SD: Akan mendapatkan Rp225.000 per tahap, setara dengan Rp900.000 per tahun.
  • Siswa SMP: Mendapatkan bantuan sebesar Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA: Menerima Rp500.000 per tahap, dengan total Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia (70 tahun ke atas): Mendapatkan Rp600.000 per tahap, yang berarti Rp2.400.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Juga memperoleh Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahun.

Pencairan dana PKH ini akan dilakukan dalam empat tahap, yakni pada bulan Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Agar penerima dapat memeriksa apakah mereka termasuk dalam daftar penerima, pemerintah menyediakan beberapa cara untuk mengecek status penerima bansos. Salah satunya adalah dengan mengunduh aplikasi "Cek Bansos" di Google Play Store dan mengisi data pribadi, atau mengunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Dengan bantuan ini, diharapkan lebih banyak keluarga dan siswa yang dapat merasakan manfaat dari program PKH, serta memberikan kesempatan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah).

ODGJ Dapat Bansos Seumur Hidup, Puan Ingatkan Jangan Sampai Timbul Polemik

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah tak buru-buru menyalurkan bansos untuk ODGJ. Yang terpenting kata dia adalah validasi dan verifikasi data.

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2025