Pertamina Mulai Salurkan B40 ke SPBU Secara Bertahap

Ilustrasi SPBU Pertamina.
Sumber :
  • Pertamina

Jakarta, VIVA – PT Pertamina Patra Niaga mulai melakukan penyaluran B40 secara bertahap. Hal ini menindaklanjuti keputusan Pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait kebijakan penyaluran Biosolar yang semula memiliki kandungan FAME (Fatty Acid Methyl Ester) 35% atau dikenal dengan sebutan B35 menjadi B40 dengan kandungan FAME 40%, 

Pertamina Bawa UMKM Binaan ke Korea Import Fair 2025, Majukan 152 Produk Lokal Mengglobal

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menjelaskan, berdasarkan Kepmen ESDM No. 345.K/EK.01/MEM.E/2024 tanggal 30 Desember 2024, terdapat 24 Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BUBBN) yang ditunjuk pemerintah sebagai supplier FAME dan 28 Badan Usaha BBM yang diwajibkan untuk melakukan bauran nabati pada produk BBM jenis gasoilnya atau menjual B40, di antaranya Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga. 

“Hingga saat ini Pertamina Patra Niaga sudah menerima FAME dari BU BBN di 34 titik serah atau sekitar 80% dari target titik serah B40” ungkap Heppy dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Januari 2025.

Desa Energi Berdikari di Bali, Masyarakat Kembangkan Produk Berbasis Hasil Hutan dan Ekowisata

Pertamina produksi B40 [dok. Humas PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)]

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Ia menjelaskan, FAME yang telah diterima langsung di proses di Terminal BBM dan disalurkan ke SPBU secara bertahap.

Dorong Inklusivitas, Pertamina Bangun Kedai Kopi untuk Dikelola Sobat Disabilitas

"Telah dimulai pada minggu pertama Januari 2025," ujarnya.

Penyaluran B40 ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar fosil serta mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi emisi karbon.

Apabila masyarakat maupun konsumen membutuhkan informasi seputar layanan dan produk BBM atau produk lainnya, dapat mengunjungi sosial media @pertaminapatraniaga serta menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar

Riza Chalid Sudah Diambang Buron! Kejagung Ultimatum Sang Raja Minyak Kooperatif

Kejagung menegaskan bahwa status Daftar Pencarian Orang (DPO) bisa disematkan kepada Riza Chalid jika ia tak kunjung memenuhi panggilan penyidik.

img_title
VIVA.co.id
12 Juli 2025