BPI Danantara Resmi Terbentuk, Ini Tugas dan Wewenang Erick Thohir
- Dok. Kementerian BUMN
Jakarta, VIVA – Rapat paripurna DPR RI hari ini resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN menjadi UU. Menteri BUMN, Erick Thohir mengungkapkan dengan pengesahan UU itu, maka Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi didirikan dan dibentuk.Â
Dalam rapat paripurna itu, Erick menjelaskan bahwa pendirian BPI Danantara adalah dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN serta mengoptimalisasikan pengelolaan dividen dan investasi dan penegasan terhadap pengelolaan BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"Transformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi bersama Indonesia maju menuju Indonesia emas 2045 melalui sinergi pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan," kata Erick.
Kewenangan Ekstra dan Tugas Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir.
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Perubahan Ketiga RUUÂ Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang menjadi bahan pembahasan dan pengesahan UU BUMN, menteri BUMN memiliki kewenangan ekstra dalam mengelola BPI Danantara.Â
Salah satu kewenangan powerful menteri BUMN adalah menjadi wakil negara dalam mengelola kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN. Pasal 3A ayat 3 UU itu menyebutkan, tugas dan kewenangan menteri BUMN sebagian akan dilimpahkan kepada BPI Danantara.
pasal 3B poin a menyatakan, menteri BUMN akan menetapkan kebijakan, pengaturan, pembinaan, pengoordinasian, dan penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN. Pada poin selanjutnya di pasal yang sama, menteri BUMN juga punya wewenang menetapkan kebijakan, pengaturan, dan pengawasan BPI Danantara.
Di sisi lain, Pasal 3C ayat 1 merinci 10 tugas menteri BUMN, yaitu menetapkan arah kebijakan umum BUMN, menetapkan kebijakan tata kelola BUMN, mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN, mengatur mengenai tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama, menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan, membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
Tugas lainnya adalah mengusulkan rencana privatisasi kepada komite privatisasi, mengesahkan dan mengonsultasikan kepada DPR atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional, melakukan pemeriksaan terhadap holding investasi, holding operasional, dan BUMN, serta kewenangan lain yang ditetapkan presiden.