Belum Sebulan Menjabat Ahmad Muchtasyar Dinonaktifkan, Bahlil Tunjuk Tri Winarno Jadi Plh Dirjen Migas

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengangkat Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), Tri Winarno, sebagai Pelaksanaan Harian Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Plh. Dirjen Migas). 

Anindya Bakrie Yakin Negosiasi Dagang RI-AS Rampung Sebelum 8 Juli 2025, Simak 3 Faktornya

Keputusan Bahlil itu merupakan tindak lanjut dari dinonaktifkannya Achmad Muchtasyar, dari posisinya sebagai Dirjen Migas Kementerian ESDM.

Padahal, Achmad baru dilantik sebagai Dirjen Migas oleh Bahlil pada Kamis, 16 Januari 2025 lalu, sehingga belum genap sebulan Achmad menduduki posisi tersebut hingga akhirnya dinonaktifkan.

Bahlil Evaluasi KKKS yang Lambat Garap Proyek Migas, DPR Sebut Upaya Pangkas Impor BBM

Keputusan penonaktifan Achmad Muchtasyar itu sendiri terjadi usai penggeledahan di Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung pada Senin, 10 Februari 2025 kemarin.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2025

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
Sahkan RUPTL 2025-2034, Bahlil: 76 Persennya Menuju ke Energi Baru Terbarukan

"Plh Dirjen Migas adalah Dirjen Minerba (Tri Winarno)," kata Bahlil, dikutip Rabu, 12 Februari 2025.

Mengenai alasan penonaktifan Achmad Muchtasyar dari jabatan tersebut, Bahlil mengaku enggan berkomentar lebih jauh. Dia hanya menegaskan bahwa langkah penonaktifan ini merupakan hal yang biasa terjadi di sebuah lembaga atau institusi.

"Itu biasa, bagian daripada konsolidasi institusi. Biasa saja," ujar Bahlil.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia saat berbincang dengan Effendi, warga tangerang yang menangis

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Dia menambahkan, pencopotan jabatan baru bisa dilakukan melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Karenanya, seiring waktu berjalan menunggu aturan tersebut, Kementerian ESDM pun memutuskan untuk melakukan langkah penonaktifan.

"Kalau yang copot itu kan harus pakai Keppres, bah ini sambil berjalan (diputuskan) non-aktif mulai kemarin," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya