Tarif Tol Tangerang-Merak Bakal Naik, Segini Besarannya

[dok. tangkapan layar]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Pengelola ruas Jalan Tol Tangerang-Merak (Tamer), Astra Infra Toll Road, mengumumkan bakal segera melakukan penyesuaian tarif pada ruas Jalan Tol Tamer tersebut.

Singgung soal Negosiasi Tarif dengan AS, PM Jepang Shigeru Ishiba Umumkan Mundur dari Jabatannya

Melalui unggahan di Instagram @astratoltamer, pihak manajemen memastikan bahwa langkah penyesuaian tarif di ruas Tol ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo.

"Dalam waktu dekat Astra Tol Tangerang-Merak akan melakukan penyesuaian tarif, yang telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri PU No. 176/KPTS/M/2025," sebagaimana dikutip dari Instagram @astratoltamer, Senin, 17 Februari 2025.

Tuai Polemik, Pramono Tegur Dirut MRT soal Lonjakan Tarif Sewa Kios di Blok M

Meski demikian, manajemen Astra Infra Toll Road belum mengumumkan rincian besaran kenaikan, tarif baru bagi tiap golongan kendaraan, dan kapan waktu penerapan yang bakal diberlakukan di ruas tol Tamer tersebut.

Gerbang Tol Merak (Astra Infra Toll Tangerang Merak).

Photo :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)
IHSG Sesi I Rebound Pesat 1,17 Persen, Saham Emiten Emas Kinclong

"Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan peningkatan layanan, pemeliharaan infrastruktur, serta kenyamanan dan keamanan pengguna jalan tol," ujarnya.

Diketahui, rincian tarif baru untuk ruas jalan Tol Tangerang-Merak (Tamer) sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri PU No. 176/KPTS/M/2025, yakni bahwa tarif terjauh dari Gerbang Tol (GT) Cikupa ke GT Merak atau sebaliknya adalah sebesar Rp 58.000.

Tol Tangerang-Merak (Foto Ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/Sherly-Istimewa

Sementara, tarif tol terjauh dari GT Cikupa ke GT Merak atau sebaliknya, sebagaimana yang telah diberlakukan sebelumnya, adalah sebesar Rp 53.500.

Sehingga terdapat selisih kenaikan sebesar Rp 4.500 dari tarif lama ke tarif terbaru, sesuai Keputusan Menteri PU No. 176/KPTS/M/2025 tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya