OJK Sebut Prospek Usaha Bullion Bank Cerah dan Ciptakan Nilai Tambah
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, memastikan bahwa pihaknya telah memberikan izin usaha bullion bank kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) alias BSI, pada tanggal 12 Februari 2025 lalu.
Hal itu diutarakan Dian melalui jawaban tertulis, dari konferensi pers PTIJK 2025 bidang pengawasan perbankan.
"Menindaklanjuti permohonan perizinan BSI untuk Kegiatan Usaha Bulion yang disampaikan kepada OJK tanggal 17 Januari 2025, OJK telah memberikan persetujuan pada tanggal 12 Februari 2025," kata Dian dalam keterangannya, Jumat, 21 Februari 2025.
Ilustrasi Bank Syariah Indonesia (BSI)
- ANTARA
Dia menjelaskan, pemberian izin usaha bullion bank kepada BSI ini dilakukan karena melihat bahwa ke depan prospek bisnis bullion bank diperkirakan akan semakin baik.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan OJK, usaha bullion dapat memaksimalkan added value dari sumber daya emas yang ada di Indonesia, baik emas hasil tambang maupun stok emas yang dimiliki masyarakat.
"Pengembangan usaha bullion akan memberikan keuntungan bagi tiga pihak, yaitu pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha, serta Lembaga Jasa Keuangan (LJK)," ujar Dian.
Selain itu, Dian mengatakan bahwa usaha bullion dapat berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel, yang akan memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas yang mewadahi, dengan tambahan value added (VA) hingga sebesar Rp 30-Rp 50 triliun.
"Karena itu, potensinya tentu akan sangat besar dan didukung dengan ekosistem pengembangan usaha bullion bank yang ada saat ini," kata Dian.
"Antara lain produsen, refiner, manufacturer, wholesales dan retailers, serta masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai sarana investasi dan pengembangan bisnis," ujarnya.