Menaker Yassierli Umumkan Besaran Bonus Hari Raya untuk Ojol Besok
- vstory
Jakarta, VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli bakal mengumumkan aturan besaran bonus hari raya untuk pengemudi ojek online (ojol). Adapun perusahaan atau aplikator harus memberikan bonus hari raya kepada mitra ojol.
“Insha Allah besok saat bersama dengan perwakilan dari pemilik pengelola aplikasi dan juga pengemudi kurir online akan diumumkan bersama besok,” kata Yassierli kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Senin, 10 Maret 2025.
Ia menambahkan bahwa keputusan ini disampaikan setelah rapat dengan Presiden Prabowo Subianto bersama perwakilan perusahaan ojol.
Presiden RI Prabowo Subianto Konferensi Pers soal THR Ojek Online (Ojol)
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
“Poin pentingnya adalah ini sudah melakukan meaningful participation, semua sudah melalui proses diskusi yang cukup panjang dan memang itulah harapan kami bahwa kita dengan duduk bersama kita bia sepakati dan itu bisa jadi solusi yang baik buat semua,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto mengimbau perusahaan atau aplikator memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi ojek online (ojol). Salah satunya yaitu dengan memberikan bonus hari raya Lebaran 2025 secara tunai berdasarkan keaktifan kerja.
"Pemerintah mengimbau untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan keaktifan kerja," ujar Presiden Prabowo Subianto, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 10 Maret 2025.
Prabowo mengatakan bahwa pengemudi ojek online (ojol) sudah banyak mendukung layanan transportasi dan logistik untuk masyarakat Indonesia. Setidaknya, kata dia, ada 250 ribu ojol yang aktif, dan 1,5 juta ojol yang berstatus part time.
"Kepada pengemudi online yang telah mendukung layanan transportasi dan logistik. (Sekitar) 250 ribu pekerja pengemudi kurir online yang aktif, 1 hingga 1,5 juta yang berstatus part time," kata Prabowo.
Prabowo menyerahkan mekanisme dan besaran bonus hari raya kepada perusahaan yang menaungi ojek online dan akan diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli melalui surat edaran (SE)
"Untuk besaran dan mekanisme kita serahkan dengan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," ujarnya.