Ojol dan Kurir Dapat Bonus Pengganti THR Lebaran, Bobby Nasution: Ini Berita Baik, Kita Dukung

Gubernur Sumut, Bobby Nasution.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru perihal Pelaksanaan Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2025 untuk pengemudi atau driver ojek online (ojol) hingga kurir.

Menyikapi hal tersebut, Gubernur Sumut, Bobby Nasution mengungkapkan bahwa pihaknya sangat mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat yang dipimpin Presiden RI, Prabowo Subianto itu.

"Kita tunggu regulasi dari Kemenaker, regulasinya. Harus lah (didukung)," ucap Bobby Nasution kepada wartawan, di Kantor Gubernur Sumut, Rabu 12 Maret 2025.

Driver ojol Gojek dan Grab.

Photo :
  • pymnts

Bobby Nasution mengatakan apa menjadi kebijakan dari Presiden RI, Prabowo Subianto untuk kepentingan masyarakat, harus sikapi dengan baik oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. 

"Apa disampaikan pak Presiden untuk masyarakat, untuk Ojol. Ini berita baik, harus kita sikapi dengan baik dan harus kita dukung," kata suami Kahiyang Ayu itu.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengumumkan soal Surat Edaran (SE) terbaru perihal Pelaksanaan Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2025 untuk pengemudi atau driver ojek online (ojol) hingga kurir.

Dia menjelaskan, driver ojol yang produktif dan kinerjanya baik akan mendapatkan BHR hingga 20 persen, dari rata-rata pendapatan dalam periode kerja selama 12 bulan terakhir.

Dipecat dari Polri, Kompol Cosmas Dinilai Tak Profesional Tangani Unjuk Rasa

"Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir, pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik akan mendapatkan bonus hari raya keagamaan secara proporsional sesuai kinerja, dalam bentuk uang tunai," kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025. 

Sementara untuk driver ojol dan kurir online di luar kategori tersebut, bonus hari raya keagamaan akan diberikan sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi. "Yang diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya," ujarnya.

Setelah Komandannya Dipecat, Kini Giliran Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol Disidang

Meski demikian, Yassierli menegaskan bahwa pemberian bonus hari raya keagamaan ini tidak boleh menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh setiap perusahaan aplikasi.

Seluruh ketentuan ini diakui Menaker merupakan hasil dari proses penetapan, yang dibahas bersama para stakeholder terkait lainnya dan memakan waktu hingga 4 bulan lamanya. Dia memastikan, pihaknya juga telah menyusun besaran bonus terbaik, yang melibatkan perusahaan aplikasi maupun perwakilan komunitas pengemudi.

Sambil Menangis Begini Pengakuan Lengkap Kompol Cosmas Pasca Dipecat dari Polri Buntut Kasus Rantis Maut

"Sebagai inisiatif pemerintah yang pertama kalinya dibuat, kami menyadari bahwa waktunya (pembahasan) juga sangat pendek. Apalagi banyak kompleksitas dari karakter pekerjaan teman-teman pengemudi dan kurir online, yang tentunya berbeda dengan pekerja formal," kata Yassierli.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho bersama komunitas ojol

Ramai-ramai Komunitas Ojol Sampaikan Harapan ke Korlantas

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dan jajaran melakukan pertemuan dengan perwakilan komunitas ojek online (ojol), Kamis 4 September kemarin.

img_title
VIVA.co.id
5 September 2025