Gubernur Bali akan Atur Pengusaha Transportasi Pariwisata dan Ojol Wajib KTP Bali
- VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)
Bali, VIVA – Belakangan masalah usaha transportasi pariwisata, maraknya kampung ekseklusif, hingga bule-bule atau wisatawan nakal di Bali menjadi sorotan publik. Belum lama, Pemkab Gianyar telah menutup usaha akomodasi PARQ Ubud yang juga dikenal sebagai Kampung Rusia di Jalan Sri Wedari No 24 Ubud.
Di sisi lain, driver transportasi pariwisata juga menuntut pemerintah untuk membuat kebijakan dan menertibkan pengusaha transportasi pariwisata yang tidak beralamat atau ber-KTP Bali
Menanggapi hal itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, penertiban transportasi dan usaha transportasi pariwisata, akan dilakukan dengan mengidentifikasi transportasi pariwisata dan kebijakan yang berpihak pada SDM lokal, yakni membentuk Perda dan Pergub yang berpihak pada SDM lokal.
"Usaha transportasi wisata harus berizin, dan pengusaha harus ber KTP dengan alamat di Bali. Pengendara transportasi harus ber KTP dengan alamat di Bali, kendaraan transportasi harus bernomor polisi DK," tegas Gubernur Koster saat Rakorda Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota se Bali di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Kabupaten Badung, Rabu, 12 Maret 2025.
Pengusaha dan driver yang menggunakan aplikasi juga diatur dengan mengisaratkan pengusaha dan sopir harus ber KTP dengan alamat di Bali serta kendaraan bermotor dengan nopol DK.
Ia juga akan memberlakukan pemberian sanksi tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan.
"Kita tidak bisa lagi membiarkan tekanan terhadap penduduk lokal karena lapangan pekerjaanya sudah semakin sempit. Oleh karena itu kita harus proteksi warga lokal ini dengan menerapkan sejumlah kebijakan baru," kata Koster.
Di sektor pariwisata, Koster mengungkapkan, penertiban akomodasi wisata dengan mengidentifikasi akomodasi pariwisata seperti hotel, villa dan restauran, karaoke, beach club, Spa dan sejenisnya yang banyak melakukan pelanggaran.
"Munculnya kampung ekseklusif ada yang tidak berizin. Kita akan cek KTP-nya Bali apa enggak. Pekerjanya bagaimana. Berapa persen orang Bali-nya. Dan jam operasinya jangan sampai melebihi jam 10 malam karena mengganggu wisatawan dan warga lokal," ujarnya.
Selain itu, pengusaha yang melanggar sempadan pantai, penguasaan pantai dan melakukan aktifitas yang mengganggu dan menodai kesucian upacara adat, menutup akses masyarakat ke pantai terutama untuk upacara adat. Melanggar kesucian pura dan penyalahgunaan villa dan sejenisnya untuk praktek prostistusi juga akan ditertibkan.
"Kita harus mengecek siapa saja mitranya supaya kita tata dengan baik agar Bali ini tertib. Jadi tahun 2025-2030 kita akan melakukan tindakan tegas semua pihak yang bikin Bali ini leteh, supaya aura Bali ini tampil kembali dengan kuat agar Bali terjaga dengan baik ke depan," jelasnya.
Kebijakan-kebijakan dan penertiban dilakukan untuk menjaga citra Bali dan martabat pariwisata berbasis budaya dengan menerapkan peraturan yang sudah ada.