Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan 2025, Awas Jangan Sampai Kena Denda!

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Tersenyum 12.987.904 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Menjelang akhir Maret, ada satu kewajiban penting yang tidak boleh diabaikan oleh seluruh wajib pajak di Indonesia, yaitu pelaporan SPT Tahunan. Meski terkesan sepele, banyak orang masih menunda hingga mendekati batas waktu, atau bahkan lupa sama sekali.

Padahal, risiko telat lapor SPT tidak main-main. Anda bisa terkena denda, hingga sanksi lain yang merugikan.

Sebab itu, penting untuk mengetahui aturan dan sanksi jika terlambat lapor SPT Tahunan 2025, agar tidak menyesal di kemudian hari. Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya.

Sementara, untuk wajib pajak badan, tenggat waktunya jatuh pada 30 April. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker).

Lalu, apa sanksi yang harus dihadapi jika telat lapor SPT Tahunan 2025? Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang juga telah diubah terakhir dengan UU Ciptaker, keterlambatan melaporkan SPT akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.

Denda ini akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak dan wajib dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Tak hanya itu, menunda pelaporan SPT Tahunan atau bahkan tidak melaporkannya sama sekali dapat menimbulkan sanksi yang lebih besar.

Dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP jo. UU Ciptaker, dijelaskan bahwa wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunan dapat dikenai pidana penjara mulai dari enam bulan hingga enam tahun, ditambah denda pidana yang nominalnya bisa sangat memberatkan.

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online

Batas Akhir Hari Ini 11 April 2025, Cek Tutorial Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Secara Online di Sini!

Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Februari 2019. (foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bagi wajib pajak pribadi, pelaporan SPT bisa dilakukan secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Kemendagri Putuskan Nasib Lucky Hakim dalam Waktu 14 Hari Soal Liburan ke Jepang Tanpa Izin

1. Memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number)

2. Buka situs resmi Ditjen Pajak di djponline.pajak.go.id

Pemprov Banten Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan, Ini Ketentuannya

3. Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik Login

4. Pilih menu "Lapor", lalu pilih layanan "e-Filing"

5. Klik "Buat SPT" dan ikuti petunjuk yang diberikan

6. Isi SPT sesuai dengan formulir bukti potong pajak yang telah diterima

7. Periksa ringkasan SPT dan ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email

8. Masukkan kode verifikasi dan klik "Kirim SPT"

9. Laporan akan terkirim ke sistem DJP, dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim melalui email

Selamat mencoba!

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya