PMI Susanti akan Dihukum Mati di Arab Saudi, Menteri P2MI Upayakan Dana Pengganti

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding di Lounge P2MI, Terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), tengah melakukan upaya bersama Kementerian Luar Negeri, terkait dengan proses negoisasi atas vonis hukuman mati kepada pekerja migran Indonesia Susanti.

Susanti, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Karawang yang berstatus non-prosedural, terancam hukuman mati oleh Pemerintah Arab Saudi atas kasus yang menjeratnya. Yang mana, berdasarkan data, Susanti akan menerima eksekusi mati di bulan April 2025.

Sustainability Dialogue: Pertamina Paparkan Strategi dan Aksi Nyata ESG di Depan Para Investor

Protes Eksekusi Mati Dua TKI, Puluhan Orang Demo Kedubes Arab Saudi

Photo :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin


Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan, pihaknya tengah melakukan upaya untuk mengulur waktu atas hukuman mati yang diterima PMI, Susanti.

"Kita terus mengulur waktu sambil coba cari dana pengganti, dan sekarang ini Kementerian Luar Negeri itu sedang melakukan negoisasi, mengulur waktu supaya bisa diundur dari April," katanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu, 2 April 2025.

Lanjut dia, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Kementerian Luar Negeri, tengah menyiapkan dana pengganti atas vonis hukuman tersebut.

"Semua pihak tengah mengupayakan kebutuhan dananya, mudah-mudahan tidak sampai ratusan miliar. Tetapi, mudah-mudahan seperti yang pernah sebelumnya Rp40 miliar lebih," ujarnya.

Saat ini, Kementerian Luar Negeri telah mendapatkan dan sebesar Rp10 miliar sebagai dana pengganti atas vonis hukuman yang diterima Susanti, PMI non-prosedural.

"Kemenlu sudah punya uang Rp10 miliar, kita upayakan semaksimal mungkin semampu kita bagaimana Susanti bisa terselamatkan. Kita cari kekurangannya, yang penting kita terus negoisasi bagaimana agar tidak eksekusi pada April ini, karena sebenarnya, jadwal eksekusinya pun sudah lama, dan terus kita ulur sambil kita cari dana," ungkapnya.

Gerald Vanenburg Beri Kabar Baik soal Jens Raven
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna (tengah)

Google Dipanggil Kejagung, Telkom Mangkir? Begini Dugaan Keterkaitannya dengan Kasus Chromebook

Kejagung memanggil Google dan Telkom Indonesia terkait kasus korupsi laptop Kemendikbudristek

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2025