Google Dipanggil Kejagung, Telkom Mangkir? Begini Dugaan Keterkaitannya dengan Kasus Chromebook

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna (tengah)
Sumber :
  • Foe Peace/VIVA

Jakarta, VIVA – Penanganan kasus dugaan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), terus melebar.

Anies: Bukti dan Logika Tak Diberi Ruang di Pengadilan Tom Lembong

Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Google dan Telkom Indonesia. Pemanggilan ini dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) 

"Inisial kalau dari Google, PRA. Telkom, MUK ya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, di Kompleks Kejagung, Kamis, 17 Juli 2025.

Tom Lembong Ungkap Kejanggalan Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Gedung bundar Jampidsus Kejagung

Photo :
  • Foe Peace/VIVA

Namun dari dua pihak yang dipanggil, hanya perwakilan dari Google yang memenuhi panggilan penyidik. Belum ada konfirmasi kehadiran dari pihak Telkom.

Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan MacBook dan iPad Tom Lembong

"Yang jelas hari ini sudah dijadwalkan dua orang oleh penyidik, tetapi yang hadir hanya satu (dari Google)," ucap Anang.

Ia membuka kemungkinan bahwa pemeriksaan terhadap pihak Google tidak hanya terkait penanganan kasus pengadaan chromebook, tapi juga menyentuh persoalan investasi Google ke Go-Jek.

"Ya kaitannya dengan penanganan perkara ini yang jelas sampai sejauh mana mungkin karena bisa juga ada yang berkaitan dengan investasinya," ujarnya.

Anies Baswedan saling menegur sapa dengan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Anies Baswedan Kritik Keras Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong: Jika Rakyat Sudah tak Percaya Hukum, Negeri Ini Bisa Hancur

Anies Baswedan kecewa atas vonis 4,5 tahun penjara untuk Tom Lembong. Ia soroti kejanggalan hukum dan minta pemegang kuasa segera benahi sistem peradilan Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2025