Daftar Harga Pangan 10 April 2025: Bawang hingga Gula Naik

Ilustrasi harga pangan, cabai hingga bawang.
Sumber :
  • Pujiansyah (Lampung)

Jakarta, VIVA – Komoditas pangan masih tercatat mengalami kenaikan harga. Di antaranya terjadi pada bawang merah, bawang putih, baras, hingga gula pasir.

Prabowo: Kerugian yang Dialami Indonesia Rp100 Triliun Per Tahun

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) oleh Bank Indonesia, Kamis, 10 April 2025 harga bawang merah naik Rp 1.900 menjadi Rp 49.000 per kg, dan harga bawang putih naik Rp 550 menjadi Rp 47.300 per kg.

Lalu, harga beras kualitas bawah I naik Rp 300 menjadi Rp 14.250 per kg, harga beras kualitas medium I naik Rp 200 menjadi Rp 15.450 per kg, dan harga beras kualitas super I naik Rp 300 menjadi Rp 16.850 per kg.

Prabowo Minta Produsen Beras Oplosan Ditindak Tegas!

Ilustrasi harga pangan / bahan pokok.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Selanjutnya, harga cabai merah besar turun Rp 550 menjadi Rp 61.750 per kg, harga cabai merah keriting turun Rp 2.200 menjadi Rp 61.850 per kg, harga cabai rawit hijau turun Rp 4.300 menjadi Rp 59.150 per kg, serta harga cabai rawit merah turun Rp 100 menjadi Rp 85.350 per kg.

Zulhas Ajak Kadin Garap Potensi Sektor Pertanian Papua Senilai US$15 Juta

Begitu juga harga daging ayam ras turun Rp 50 menjadi Rp 37.000 per kg, daging sapi kualitas I turun Rp 1.300 menjadi Rp 140.650 per kg

Berikutnya, harga daging sapi kualitas II turun di angka Rp 600 menjadi Rp 133.000 per kg, harga telur ayam ras turun Rp 150 menjadi Rp 30.000 per kg.

Sedangkan harga gula pasir kualitas premium naik Rp 300 menjadi Rp 20.000 per kg, gula pasir lokal naik Rp 50 menjadi Rp 18.750 per kg. Kemudian, harga minyak goreng curah stabil di angka Rp 18.850 per kg, serta harga minyak goreng kemasan naik Rp 200 menjadi Rp 22.450 per kg.

Terdakwa Impor Gula, Tom Lembong. Source: Agatha Olivia Victoria

PN Jakpus Bantah Vonis Tom Lembong Ada Tekanan Politik: Sesuai Fakta Hukum

Tom Lembong divonis pidana selama 4,5 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025