Kolaborasi Kementan dan Bapanas Dorong Reformasi Layanan PSAT

Ilustrasi harga pangan, cabai hingga bawang.
Sumber :
  • Pujiansyah (Lampung)

Jakarta, VIVA – Upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan perizinan produk pangan terus digencarkan. Kementerian Pertanian melalui Pusat Pelindungan Varietas dan Perizinan Pertanian (PVTPP) tengah menyusun standar pelayanan baru untuk Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Harga Bawang, Cabai, Gula, hingga Minyak Goreng Turun Serentak, Catat Daftarnya

Hal ini guna memastikan proses perizinan berjalan lebih cepat, murah, dan efisien. Dalam Forum Komunikasi Publik yang sempat digelar di Bogor, dua rancangan standar dibahas, yakni Standar Pelayanan Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik PSAT (SPPB-PSAT) serta Izin Edar PSAT Produksi Luar Negeri (PSAT-PL). 

Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati mengatakan, penyusunan standar ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Peran aktif masyarakat sangat penting dalam proses penyusunan SPP untuk mewujudkan transparansi dan efektivitas dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan perizinan pertanian,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers, Jumat, 18 April 2025.

Harga Beras, Cabai, Daging Sapi hingga Telur Ayam Turun Serentak, Cek Daftarnya

Menurut Leli, langkah ini sejalan dengan implementasi pembangunan Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK). Lebih lanjut, Ketua Kelompok Perizinan Pertanian, Dwi Harteddy, menyampaikan harapannya agar forum ini mendorong pelayanan yang lebih baik melalui sinergi lintas lembaga. 

“Target kita adalah memberikan kepuasan pada stakeholder. Jadi dalam pelayanan publik kita harus memberikan service yang baik. Jika dulu mungkin pelaku usaha sulit bertemu dan konsultasi dengan pemerintah, maka kini kita diminta bisa merespons lebih cepat kepada masyarakat dan menjadi bagian dalam memberikan kemudahan kepada stakeholder,” ungkapnya.

Sasar 214 Kabupaten/Kota, Bos Bapanas Bakal Intervensi Harga Beras di Atas HET

Dari sisi Badan Pangan Nasional, Netra Mirawati menekankan bahwa proses perizinan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha untuk menjamin keamanan pangan. “Kami tekankan agar pelaku usaha tidak bolak balik. Kalau memang masih salah sebaiknya konsultasi agar tidak sering bolak balik. Ke depan kami harapkan tidak lagi bolak balik lebih dari tiga kali,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa proses sertifikasi PSAT melibatkan verifikasi dokumen, audit lapangan, dan sidang teknis. “Hasil rekomendasi bisa berbentuk untuk perbaikan atau disetujui. Kalau sudah disetujui, kemudian disusun lampiran teknis untuk penerbitan izin penerapan PSAT,” kata dia.

Untuk perizinan edar, menurut Netra, cukup dengan verifikasi dokumen tanpa audit lapangan. “Kalau sudah sesuai, kami akan menyusun lampiran teknis untuk menerbitkan izin edarnya,” katanya.

Setelah proses tersebut, dokumen akan dikirim ke OSS dan diteruskan ke PVTPP untuk diterbitkan atas nama Kepala BKPM. “Saat ini memang prosesnya masih di dua institusi di Bapanas dan Kementan, kemudian terbit atas nama BKPM,” ujarnya.

Minyak Goreng Subsidi Langka di Makassar, Sulawesi Selatan

Harga Beras, Bawang, Gula, hingga Minyak Goreng Kompak Turun, Cek Daftar Lengkapnya

Bapanas melaporkan, harga beras medium di tingkat konsumen turun menjadi Rp 13.637 per kilogram (kg), dari sebelumnya Rp 14.013 per kg.

img_title
VIVA.co.id
12 September 2025