Gudang Perusahaan Penahan Ijazah Karyawan Disegel, Pengawasan Dilimpahkan ke Pemprov Jatim
- Zainal Azhari/tvOne/Surabaya
Surabaya, VIVA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi menutup gudang milik CV Sentoso Seal pada Selasa (22/4/2025), menyusul dugaan pelanggaran serius, termasuk penahanan ijazah puluhan karyawan. Setelah penyegelan, wewenang pengawasan perusahaan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pengawasan terhadap CV Sentoso Seal mengacu pada Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, yang menetapkan bahwa tanggung jawab berada di bawah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jatim.
"Seluruh pengawasan dilakukan oleh Disnaker Provinsi Jatim," ujar Eri, Selasa (22/4/2025).
Pemkot Surabya segel gudang perusahan penahan ijazah karyawan CV Sentoso Seal
- Zainal Azhari/tvOne/Surabaya
Penutupan gudang dilakukan karena perusahaan tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG) yang merupakan syarat legalitas operasional. Selain itu, CV Sentoso Seal diduga melakukan praktik penahanan ijazah terhadap sejumlah karyawannya, sebuah tindakan yang dianggap melanggar hak dasar tenaga kerja.
"Saya harus turun langsung, karena ini menyangkut Arek Surabaya dan nama baik Surabaya. Maka saya akan melakukan penutupan TDG setelah koordinasi dengan Kementerian. Termasuk nanti insyaAllah saya akan terus berusaha untuk berkoordinasi dengan Pak Kapolres untuk mengembalikan ijazah para karyawan," tegas Eri.
Setelah gudang disegel, Eri menegaskan bahwa proses pengawasan dan pemeriksaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemprov Jatim.
"Pengawasannya dilakukan oleh Disnakertrans Provinsi Jatim yang sudah melakukan. Nota pemeriksaan sudah dilakukan karena itu kewenangannya provinsi," tambahnya.
Terkait indikasi bahwa perusahaan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Eri menyampaikan bahwa kewenangan untuk menangani hal tersebut ada di pemerintah pusat, bukan di tingkat kota.
"Kalau tidak punya NIB, NIB yang mengeluarkan pemerintah pusat, bukan pemerintah kota. Dan yang bertanggung jawab nanti bisa dijawab oleh teman-teman provinsi," jelasnya. (Zainal Azhari/tvOne/Surabaya)