Gadai Kendaraan yang Masih Kredit Bisa Masuk Penjara, Intip Ketentuannya

Mobil
Sumber :
  • MCH 2023/ Lutfi Dwi Pujiastuti

Tanggal 4 Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala menyatakan bahwa Ansar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Ansar dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 5 bulan serta pidana denda sebesar Rp 30 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. 

Deretan Mesin Paling Rumit dalam Sejarah Otomotif

“Untuk menghindari konsekuensi hukum akibat menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit, customer ACC yang mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran dapat segera menghubungi kantor cabang ACC. Kami akan mencarikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak”, ujar Indrawan.

Detik-detik Kecelakaan Maut Mobil HR-V di Tol Jagorawi, Pengemudi WNA Tewas di Tempat
Dirut BTN Nixon LP Napitupulu.

Aturan Kredit Program Perumahan Terbit, BTN Pede Bisa Percepat Developer UMKM Garap Proyek Perumahan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan telah diterbitkan.

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2025