Gadai Kendaraan yang Masih Kredit Bisa Masuk Penjara, Intip Ketentuannya
- MCH 2023/ Lutfi Dwi Pujiastuti
Tanggal 4 Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala menyatakan bahwa Ansar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Ansar dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 5 bulan serta pidana denda sebesar Rp 30 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
“Untuk menghindari konsekuensi hukum akibat menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit, customer ACC yang mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran dapat segera menghubungi kantor cabang ACC. Kami akan mencarikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak”, ujar Indrawan.
