OJK Buka Suara soal Informasi Adanya Pemutihan Utang Pinjol 1 Mei 2025, Begini Katanya

Ilustrasi pinjaman online (pinjol).
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara soal beredarnya informasi terkait jadwal pemutihan data pinjol di media sosial, yang dikabarkan bakal dilakukan pada 1 Mei 2025.

Berkontribusi Kuatkan Industri Keuangan RI, Muliaman Hadad Sabet Penghargaan dari The Asian Banker

Melalui unggahan di akun Instagram resmi @ojkindonesia, mereka menyatakan bahwa OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait pemutihan data masyarakat yang memiliki pinjaman online (Pinjol).

Pihak OJK juga menegaskan bahwa pengumuman tersebut bukanlah informasi yang dikeluarkan oleh OJK.

KPK Panggil Periksa Petinggi BI terkait Skandal CSR Bank Indonesia

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA/Harianto

"OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online," kata pernyataan OJK melalui unggahan di akun Instagram @ojkindonesia, Senin, 5 Mei 2025.

Pertegas Komitmen Perlindungan Konsumen, OJK Panggil Rupiah Cepat soal Dana Kaget

OJK pun mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan OJK.

"Cek dulu kebenaran informasi yang kamu terima ke kontak OJK 157 @kontak157," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa utang masyarakat pada layanan pinjaman online (pinjol) alias pinjaman daring (pindar), telah mencapai Rp 80,07 triliun jelang lebaran 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK, Agusman, merinci bahwa outstanding fintech alias peer to peer (P2P) lending tumbuh 31,06 persen secara year on year (yoy) per Februari 2025, atau tepat sebulan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

"Dengan nominal (outstanding P2P lending) sebesar Rp 80,07 triliun," kata Agusman dalam Konferensi Pers RDKB Maret 2025 secara virtual, Jumat, 11 April 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya