Program Rumah Subsidi, Menteri: Bukan untuk Bungkam Wartawan
Rabu, 7 Mei 2025 - 05:33 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
“Artinya silahkan saja. Sesuai dengan kode etik jurnalistik. Jadi yang diatur juga bukan pemberitaan yang diatur, tapi dari dewan pers bahwa seluruh produk karya harus mengikuti kode etik jurnalistik. Itu saja,” kata Meutya.
“Saya rasa wartawan profesi yang penuh idealisme dan tidak mungkin juga akan melakukan hal itu, dan pemerintah tidak punya niatan,” imbuhnya.
Kepala BGN Minta Maaf soal Penganiayaan Wartawan di SPPG Jaktim
Dadan Hindayana minta maaf soal dugaan penganiayaan yang melibatkan kepala SPPG di Jakarta Timur
VIVA.co.id
1 Oktober 2025