Program Rumah Subsidi, Menteri: Bukan untuk Bungkam Wartawan

Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Viada Hafid dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

“Artinya silahkan saja. Sesuai dengan kode etik jurnalistik. Jadi yang diatur juga bukan pemberitaan yang diatur, tapi dari dewan pers bahwa seluruh produk karya harus mengikuti kode etik jurnalistik. Itu saja,” kata Meutya.

img_title Pesan yang Disampaikan Presiden Prabowo Subianto Kuat Sekali

“Saya rasa wartawan profesi yang penuh idealisme dan tidak mungkin juga akan melakukan hal itu, dan pemerintah tidak punya niatan,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.

Kepala BGN Minta Maaf soal Penganiayaan Wartawan di SPPG Jaktim

Dadan Hindayana minta maaf soal dugaan penganiayaan yang melibatkan kepala SPPG di Jakarta Timur

img_title
VIVA.co.id
1 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut