Serentak di 30 Provinsi, Pemerintah Gelar Akad Massal 25.000 Rumah Subsidi Pekan Depan

Foto udara pembangunan rumah bersubsidi.
Sumber :
  • Muhammad Solihin

Jakarta, VIVA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait alias Ara memastikan, pada Senin, 29 September 2025, pihaknya bakal menggelar serah-terima unit atau akad rumah subsidi massal bagi 25.000 orang debitur.

Bangun Rusun Subsidi di Jakarta, Maruarar Bakal Temui Pramono Anung

Dengan acara seremoni yang terpusat di Bogor dan rencananya bakal dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto, akad massal ini bakal digelar serentak pada 90 titik di 30 provinsi Indonesia.

"Pada Senin, tanggal 29 September 2025 kami akan melaksanakan untuk pertama kali akad minimal 25 ribu rumah subsidi," kata Ara di kantornya, Rabu, 24 September 2025.

Aset Rampasan BLBI Bakal Dijadikan Rusun Subsidi di Wilayah Perkotaan

Menteri PKP, Maruarar Sirait

Photo :
  • [tangkapan layar]

Dia menjelaskan, acara seremoni akad massal itu akan dilakukan di Bogor, Jawa Barat. Alasan Bogor dipilih sebagai lokasi seremoni adalah karena proses pengembangan dan kualitas rumah subsidi di kawasan ini dinilai sudah bagus dan memadai.

Jaksa Agung ‘Kawal Ketat’ Rumah Subsidi, Siap Bongkar 15 Kasus Mangkrak di Kementerian Maruarar Sirait

Pertimbangan ini juga didukung oleh data Badan Pusat Statistik (BPS), yang menyebut bahwa tingkat kemiskinan ekstrem terbanyak salah satunya terjadi di Kabupaten Bogor.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan, agenda akad massal kredit pemilikan rumah (KPR) fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) itu bakal menjadi yang terbesar sepanjang sejarah.

"Mudah-mudahan ini bisa berjalan lancar, dan kami akan mengundang Bapak Presiden untuk bisa hadir pada kegiatan akad massal KPR FLPP terbesar sepanjang sejarah," ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah juga tengah menyiapkan skema rumah subsidi di kota-kota besar di Indonesia, termasuk di Jakarta. Koordinasi itu melibatkan Kementerian PKP, BP Tapera, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah.

Rumah subsidi di area perkotaan nantinya akan berupa rumah susun (rusun), bukan rumah tapak, mengingat ketersediaan lahan yang lebih terbatas.

Dengan strategi itu, diharapkan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga bisa tersedia di area perkotaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya