Bea Cukai RI Beberkan Alasan Permudah Aturan Barang Bawaan Penumpang
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mempermudah aturan terkait dengan barang bawaan penumpang yang mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, aturan yang dimaksud itu yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Dia menegaskan, PMK No. 34/2025 ini merupakan bentuk peningkatan layanan, penyederhanaan regulasi, dan sebagai upaya mempermudah para penumpang dan awak sarana pengangkut.
"Aturan ini hadir sebagai respon atas kebutuhan masyarakat, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang," kata Nirwala dalam telekonferensi pers, Rabu, 4 Juni 2025.
Gedung Bea Cukai
- Bea Cukai
Dia mengatakan, selama ini pemerintah telah membebaskan bea masuk untuk barang pribadi yang dibawa penumpang, dengan nilai Free On Board (FOB) hingga US$500.
Dengan adanya PMK No. 34/2025 ini, maka ketentuan pada aturan sebelumnya itu kini telah ditambah dengan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
"Dengan adanya pengaturan yang lebih terstruktur ini, Bea Cukai berupaya memastikan bahwa arus masuk barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut ke dalam negeri, sudah sesuai dengan kebijakan ekonomi nasional dan kebijakan perdagangan serta dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat," ujarnya.
Sebagai informasi, PMK No. 34/2025 juga telah mengatur bahwa untuk barang pribadi penumpang yang nilainya di atas FOB US$500, maka kelebihan nilainya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen yang juga diberlakukan untuk barang bawaan penumpang yang bukan barang pribadi.
Kemudian untuk barang bawaan penumpang yang nilainya melebihi US$500, akan dikenakan PPN sebesar 12 persen sesuai dengan aturan pajak yang berlaku, namun dikecualikan dari pemungutan PPh. Sementara, untuk barang bawaan yang bukan barang pribadi akan dikenakan PPN sebesar 12 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 5 persen.
Selain itu, PMK No. 34/2025 juga mempertegas pengecualian pemungutan bea masuk tambahan untuk barang impor yang dibawa penumpang, yang belum diatur dalam PMK 203/2017.