Grab Buka Suara soal Potongan 20 Persen ke Mitra, Ini Penjelasannya
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Grab Indonesia memberi penjelasan terkait kesalahpahaman skema potongan tarif aplikasi sebesar 20 persen, untuk mitra pengemudi ojek online (ojol). Perusahaan menyatakan, potongan tarif aplikasi 20 persen dilakukan berdasarkan tarif dasar, bukan total keseluruhan biaya yang dibayarkan konsumen, yang sering mencakup komponen tambahan.
Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mencontohkan, jika tarif dasar sebesar Rp 13.000, potongan Grab sebesar Rp 2.600 atau 20 persen. Artinya, mitra pengemudi menerima uang sebesar Rp 10.400.
Sementara itu, total biaya yang dibayarkan penumpang lebih besar karena adanya biaya layanan platform sebesar Rp 2.000, tambahan opsional seperti carbon offset sebesar Rp 200, dan potongan promo Rp 1.000. Maka penumpang harus membayar sebesar Rp 14.200.
"Nah, driver itu seringkali ngitungnya 20 persen dari Rp 14.200. Padahal harusnya 20 persen dari tarif dasar Rp 13.000. Jadi driver membawa pulang Rp 10.400," ujar Neneng dalam Diskusi Media di Kembang Goela, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu, 14 Juni 2025.
Driver GrabBike. (Ilustrasi)
- GrabBike
Neneng mengatakan, ketentuan ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022, yang mengatur batas maksimal potongan 15 persen untuk platform dan tambahan 5 persen bagi kesejahteraan mitra pengemudi.
"Ini sesuai dengan KP 1001 2022. Jadi komisi 20 persen itu harus dihitung dari tarif dasar," jelasnya.
Lebih lanjut, Neneng mengatakan, penggunaan komisi bagi hasil ini tidak hanya memberikan keuntungan kepada perusahaan. Namun, akan dikembalikan dalam bentuk layanan dan perlindungan untuk pengemudi maupun penumpang, salah satunya asuransi keselamatan.
"Amit-amit kalau ada apa-apa, itu dibayar oleh Grab. Kalau dilihat 100 persen perjalanan di aplikasi itu terproteksi oleh asuransi Grab, baik pengemudi maupun penumpang," imbuhnya.