Keluarga Donald Trump Kuasai Kripto? Stablecoin, Bitcoin, dan UU Baru bikin Publik Curiga

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Sumber :
  • Agence France-Presse (AFP)

Jakarta, VIVA – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, dituding memiliki Bitcoin (BTC) senilai lebih dari Rp33 triliun melalui perusahaan yang dikendalikannya, hanya beberapa hari setelah menandatangani undang-undang baru yang mendukung industri aset kripto di negara tersebut.

Kecam Aksi Teror Bom di Sekolah Internasional, Komisi X DPR Soroti Standar Keamanan

Pada awal pekan ini, seperti dikutip dari situs Indodax, Jumat, 25 Juli 2025, Trump Media and Technology Group (TMTG) mengumumkan telah membeli Bitcoin dan produk keuangan terkait senilai US$2 miliar.

Pengumuman ini dilakukan tiga hari setelah Trump menandatangani GENIUS Act, yang mengatur penerbitan stablecoin dan memperjelas kerangka hukum untuk aset kripto, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengamat politik dan etika pemerintahan.

Trump: Hamas Akan Bebaskan Sandera Jika Israel Tarik Pasukannya

Sebab, Donald Trump diketahui memiliki 53 persen saham di TMTG, sehingga berpotensi meraih keuntungan langsung dari kebijakan yang ia buat sebagai presiden.

Beberapa kritikus menilai pengesahan GENIUS Act dan pembelian Bitcoin oleh TMTG terjadi dalam pola yang sistematis.

Bitcoin Tembus Rp 2 Miliar, Masyarakat Indonesia Dinilai Makin Pede Investasi Kripto

Mereka mempertanyakan apakah Donald Trump menggunakan kekuasaan eksekutif untuk menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi kepentingan bisnis pribadi.

GENIUS Act, yang ditandatangani pada 18 Juli 2025, mengatur bahwa penerbit stablecoin harus menyimpan cadangan penuh dalam bentuk uang tunai atau surat berharga negara (SBN).

Undang-undang ini juga mewajibkan audit independen tahunan, pelaporan bulanan, dan melarang praktik pemasaran menyesatkan.

Undang-undang tersebut secara eksplisit melarang pejabat federal, termasuk presiden, untuk menerbitkan atau mempromosikan stablecoin selama menjabat.

Meskipun tidak secara langsung mengatur investasi dalam Bitcoin, posisi Donald Trump sebagai pemegang saham mayoritas TMTG menimbulkan pertanyaan etis.

Selain TMTG, keluarga Trump juga terlibat dalam aset kripto melalui perusahaan bernama World Liberty Financial.

Perusahaan ini dipimpin oleh Donald Trump Jr. dan Eric Trump, serta telah meluncurkan stablecoin US$1 dan membangun kemitraan internasional.

Menurut laporan, World Liberty Financial memfasilitasi transaksi stablecoin senilai US$2 miliar hanya beberapa pekan sebelum GENIUS Act disahkan.

Keterkaitan waktu ini menambah dugaan bahwa regulasi dan aksi bisnis disusun secara berurutan untuk mendukung kepentingan keluarga Donald Trump.

Dalam pernyataan resminya, TMTG menyebut bahwa keputusan berinvestasi dalam Bitcoin dilakukan untuk menghindari “diskriminasi politik” dari sektor perbankan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya