PHRI-AKSI Bakal Duduk Bareng Bahas Skema Pembayaran Royalti Musik

Ketua Apindo Haryadi Sukamdani.
Sumber :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

Jakarta, VIVA – Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) akan mengadakan pertemuan dengan Asosiasi Komposer Indonesia (AKSI) untuk membahas aturan pembayaran royalti musik bagi pengelola hotel dan restoran.

Istana Ingin 'Win-win Solution' soal Polemik Royalti Musik

Ketua Umum PHRI, Haryadi B. Sukamdani, mengatakan pertemuan yang rencananya akan digelar di tempat milik musisi Piyu (PADI) itu bertujuan mencari kesepakatan terkait izin penggunaan karya musik di tempat usaha.

Pembahasan meliputi pemutaran lagu maupun penggunaan musik dalam acara yang digelar di hotel atau restoran seperti upacara pernikahan maupun pertunjukan band. 

Kritik Aturan Royalti Musik di Pernikahan, Ahmad Dhani: Pantes Nasib Komposer Hancur

"Kita ingin ada kesepakatan dengan mereka, ini baru, kita lagi mematangkan dengan teman-teman AKSI. Kalau kita sepakat, kita mau umumkan," kata Haryadi Sukamdani dilansir Antara, Kamis, 14 Agustus 2025.

"Untuk mengisi kekosongan ini, kita harap UU Nomor 28 Tahun 2014 itu direvisi," kata dia merujuk pada undang-undang tentang hak cipta," sambungnya

Tompi Resmi Mundur dari WAMI, Bebaskan Lagu-lagunya Dinyanyikan Siapa Saja

Ia menambahkan, kesepakatan PHRI dan AKSI  diharapkan mempermudah pelaku usaha memperoleh izin memutar atau menampilkan musik, sekaligus memperjelas skema pembayaran royalti kepada pihak yang berhak.

Kesepakatan dengan asosiasi musisi mengenai izin pemutaran dan penggunaan karya musik di tempat usaha, menurut dia, juga diperlukan untuk memperjelas skema pembayaran royalti kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

Dalam pertemuan dengan asosiasi musisi, PHRI juga ingin mendengarkan aspirasi dari para musisi mengenai pihak-pihak yang membebaskan pengelola tempat usaha menggunakan karya musik mereka.

Haryadi belum menjelaskan secara terperinci rencana pertemuan antara pengurus PHRI dan AKSI.

"Nanti, nanti, pasti kita undang, itu masih pembahasan. Jadi, intinya kami ingin format (pembayaran royalti musik) itu jelas saja, istilahnya transaksi jual belinya itu jelas," kata dia.

Selain berencana mengadakan pertemuan dengan asosiasi musisi, PHRI akan menyiapkan usul revisi ketentuan tentang pembayaran royalti dalam undang-undang tentang hak cipta.

PHRI mengemukakan perlunya kejelasan tentang kedudukan hukum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), cakupan aturan tentang pemutaran musik di tempat usaha, peran pemerintah dalam mengatur pembayaran royalti, serta sanksi dalam pelanggaran aturan pembayaran royalti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya