Gara-Gara Royalti, PO Hariyanto Kudus Stop Putar Lagu di Semua Bus

Operator bus PO Hariyanto Kudus tunjukkan surat edaran terkait royalti
Sumber :
  • Akhmad Nazaruddin Lathif/ANTARA

Kudus, VIVA – Penumpang bus PO Hariyanto kini harus menikmati perjalanan tanpa alunan musik. Kebijakan itu diambil menyusul mulai diberlakukannya aturan pembayaran royalti atas setiap pemutaran lagu atau musik di ruang publik.

Jay Idzes Resmi Jadi Mesin Followers Sassuolo, Netizen Indonesia: Polower Udah Include!

Operator bus PO Hariyanto, Kustiono, menyampaikan bahwa pihaknya resmi menghentikan pemutaran lagu di seluruh armada bus.

"Untuk sementara, semua kru bus kami minta tidak memutar lagu selama perjalanan. Bahkan televisi di dalam bus juga dimatikan demi menghindari pengenaan tarif royalti," kata Kustiono di Kudus, Selasa (19/8/2025).

TERPOPULER! Thom Haye Pilih Persib Bandung, Twente Buka Suara Mees Hilgers ke Crystal Palace

Keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menerima pemberitahuan dari kantor pusat di Jakarta. Tindak lanjutnya, manajemen menerbitkan surat edaran tertanggal 16 Agustus 2025 yang melarang semua awak bus memutar lagu baik dari YouTube, playlist USB, maupun media lainnya, sampai ada arahan lebih lanjut.

Operator bus PO Hariyanto Kudus tunjukkan surat edaran terkait royalti

Photo :
  • Akhmad Nazaruddin Lathif/ANTARA
TERPOPULER: Potret Tampan Kiran Cucu Soekarno, Jirayut Ditanya Suka Laki-laki atau Perempuan

Kustiono mengaku belum bisa memastikan dampak kebijakan ini terhadap jumlah penumpang, lantaran aturan tersebut baru diterapkan dua hari terakhir. Namun, kondisi PO Hariyanto sendiri memang sudah menghadapi tantangan berat akibat penurunan jumlah penumpang dalam beberapa tahun terakhir.

"Dulu per bulan bisa melayani hingga 100 ribu penumpang dengan jumlah penumpang setiap harinya bisa 2.000-an orang untuk total semua jaringan. Sekarang hanya sekitar 60 ribu-an penumpang per bulan," jelasnya.

Penurunan jumlah penumpang, lanjutnya, sudah terasa sejak sebelum Pemilu 2024, bahkan bisa mencapai 30 persen. Tren itu juga berimbas pada layanan bus wisata dan memaksa perusahaan menunda program peremajaan armada.

"Kalau kondisi ekonomi membaik, kami berencana melakukan peremajaan armada lagi seperti dulu. Karena tahun 2024 lalu, kami masih menambah 20 unit armada baru di sejumlah rute seperti Muria, Madura, Solo, Pemalang, Jakarta, dan Pekalongan. Namun, dengan kondisi ekonomi yang lesu dan jumlah penumpang yang terus menurun, manajemen saat ini memilih strategi bertahan," ujarnya.

Saat ini, dari total 200-an unit armada yang dimiliki, hanya sekitar 150 unit yang masih aktif beroperasi.

Sebagai informasi, ketentuan pembayaran royalti musik diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Aturan tersebut mewajibkan setiap orang atau badan usaha yang memanfaatkan lagu atau musik secara komersial di ruang publik untuk membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait. (ANTARA)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya