Sri Mulyani Resmi Izinkan Saldo Anggaran Lebih APBN Rp 16 Triliun Dipakai untuk Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
- [Mohammad Yudha Prasetya]
Jakarta, VIVA – Saldo Anggaran Lebih (SAL) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang dimiliki pemerintah resmi bisa digunakan untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan penggunaannya.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 28 Agustus 2025 dan diundangkan pada 1 September 2025. Dikutip dari balied tersebut, Rabu 3 September 2025, pasal 2 menyebut penggunaan SAL disalurkan melalui penempatan dana pada bank, dengan besaran penggunaan SAL sebesar Rp16 triliun.
Dijelaskan bahwa Bank yang dimaksud yaitu perbankan Himbara, di antaranya BNI, BRI, Mandiri, dan BSI. Keempat bank ini memberikan pinjaman kepada KDMP dengan suku bunga rendah 6 persen, tenor hingga 6 tahun, dan masa tenggang 6-8 bulan dengan mempertimbangkan kapasitas usaha dari masing-masing koperasi.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan
- Yeni Lestari/VIVA
Sementara itu, dalam Pasal 3 PMK 63/2025, dijelaskan bahwa penggunaan SAL dilakukan dengan pemindahbukuan dana SAL dari rekening kas SAL ke rekening kas umum negara (RKUN) dalam rupiah. SAL tersebut dianggarkan sebagai pembiayaan pada subbagian anggaran bendahara umum negara (BUN) investasi pemerintah yang rinciannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Kemudian, pada Pasal 5 menyebutkan penggunaan SAL dari RKUN untuk penempatan dana pada bank dicatat sebagai investasi pemerintah nonpermanen. Hasil penggunaan SAL dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2025.
Dalam kesempatan sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan penggunaan SAL itu merupakan dukungan likuiditas kepada perbankan melalui penempatan dana pemerintah. Dengan suntikan pendanaan itu, Sri Mulyani menegaskan Kopdes Merah Putih tidak mengganggu likuiditas dana pihak ketiga (DPK) perbankan.
