Ada Insentif KUR Perumahan, Menteri Ara Wanti-wanti HIPMI: Enggak Semua Pengusaha Benar
- Antara.
Jakarta, VIVA – Pemerintah telah menerbitkan aturan Kredit Usaha Rakyat Perumahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan. Aturan itu guna mengakselerasi program 3 juta rumah yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa KUR Perumahan merupakan bentuk keberpihakan negara kepada pengusaha mikro dan kecil (UMK).
Menteri yang akrab disapa Ara itu mengajak para pengusaha dapat memanfaatkan KUR Perumahan untuk meningkatkan usahanya sekaligus perekonomian nasional dan mendorong munculnya pengusaha-pengusaha baru di Indonesia.
“KUR Perumahan adalah kebijakan yang berpihak kepada UMK dan baru ini ada KUR Perumahan sepanjang Indonesia berdiri,” kata Menteri PKP dalam acara Sosialisasi Kredit Program Perumahan bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta, Minggu, 7 September 2025.
Namun, Ara mewanti-wanti para pengusaha muda agar menaati peraturan dan menjalankan amanat di peraturan KUR Perumahan dengan profesional. Sehingga dapat berdampak langsung terhadap ekosistem perumahan nasional serta mencegah adanya praktik merugikan seperti korupsi.
Menteri PKP Maruarar Sirait.
- Antara.
“Saya minta HIPMI di mengkurasi anggotanya, simpatisannya, atau network-nya secara serius. Kalau mengkurasi itu artinya mem-profiling dengan benar. Karena pengusaha enggak semua benar, ada yang benar, ada yang pura-pura benar, ada yang tidak benar,” kata Ara.
“Kalau (pengusaha) enggak benar, jangan ikut (program ini). Tapi kalau yang benar, jangan ragu-ragu. Karena ini untuk rakyat, untuk (UMK) naik kelas, untuk menggerakkan ekonomi, pertumbuhan ekonomi, bisa buat orang banyak bekerja,” imbuhnya.
Lebih lanjut Ara menjelaskan KUR Perumahan dibagi untuk dua penerima manfaat, yang dilihat dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand).
Ilustrasi Perumahan
- Perumahan Safira Wonogiri
Sisi supply meliputi mereka yang berada di bidang usaha pengembang (developer), kontraktor, serta pengusaha material bangunan.
Kredit Program Perumahan sisi supply rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar.
Kredit ini dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau revolving sesuai kesepakatan. “Sementara, sisi demand adalah UMKM, yang kreditnya digunakan untuk mendukung usahanya seperti untuk membeli rumah, untuk menyewa gudang, dan sebagainya,” kata Ara. (Ant)