Kementerian ESDM Tegaskan Ini soal Heboh Ojol Gak Boleh Isi BBM Pertalite
- vstory
Jakarta, VIVA – Heboh kembali informasi di media sosial terkait larangan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online (ojol). Hal itu pun menjadi sorotan saat ini.
Merespons kabar tersebut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Hingga saat ini tidak ada kebijakan apa pun terkait pengaturan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online atau ojol,” ucap Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia, di Jakarta, Rabu, 24 September 2025.
Anggia memastikan, setiap opsi kebijakan yang diambil oleh pemerintah, senantiasa mempertimbangkan dan mengutamakan aspek kesejahteraan dan keberpihakan kepada kelompok rentan. Serta, melindungi kepentingan pengemudi ojek online.
“Sekali lagi kami tegaskan informasi yang beredar tidak benar dan kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam mengkonsumsi informasi, terutama yang beredar di media sosial,” ujar Anggia.
Gedung Kementerian ESDM
- vivanews/Andry Daud
Lebih lanjut, Anggia juga mengimbau agar seluruh informasi terkait BBM hanya merujuk kepada sumber resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau KESDM agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Seperti diketahui, kehebohan terkait larangan tersebut mulanya ramai pada November 2024 lalu. Saat itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengisyaratkan untuk tidak memasukkan pengemudi ojol dalam daftar penerima subsidi BBM tepat sasaran.
Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan
- Yeni Lestari/VIVA
Hal itu dikarenakan menurutnya kendaraan yang digunakan para pengemudi ojol untuk usaha, sementara subsidi BBM tepat sasaran yang disasar pemerintah ditekankan untuk penggunaan transportasi publik.
Akan tetapi, ucapan tersebut telah diralat pada Desember 2024, ketika Bahlil menyampaikan bahwa pengemudi ojek online (ojol) bakal tetap mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM), dengan menggunakan skema usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). (Ant)