Dony Oskaria Resmi Dilantik Jadi Bos BP BUMN, Sederet Pekerjaan Rumah Menanti
- Antara
Jakarta, VIVA – Dony Oskaria resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto menjabat sebagai Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN. Hal ini merupakan salah satu transformasi dari Kementerian BUMN
Pelantikan Dony sebagai Kepala BP BUMN itu ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 109 P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
"Bahwa saya, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya, kepada bangsa dan negara. Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," demikian sumpah jabatan yang diucapkan para pejabat baru tersebut.
Selepas pengambilan sumpah, masing-masing dari pejabat yang baru dilantik itu lanjut menandatangani berita acara pelantikan, bersama Presiden Prabowo.
Pelantikan Dony sebagai Kepala BP BUMN sore ini pun juga mengakhiri tugas Kementerian BUMN yang saat ini resmi bertransformasi sebagai Badan Pengaturan BUMN. Perubahan itu juga sesuai dengan revisi UU BUMN yang telah disetujui oleh DPR RI pada Kamis (2/10).
Pelantikan BP BUMN Dony Oskaria.
- Antara.
Selain pembentukan BP BUMN, terdapat sejumlah hal yang menjadi pekerjaan rumah Dony setelah menjabat. Berikut substansi perubahan dalam RUU BUMN yang disahkan menjadi UU:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN;
2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna 1 persen oleh negara pada BP BUMN;
3. Penataan kompoisisi induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara;
4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025;
5. Penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara;
6. Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi, holding operasional, yang dikelola oleh profesional;
7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN;