Empat Biaya Apartemen yang Sering Terlupakan

Apartemen
Sumber :

Biaya ketiga adalah bea perolehan harga tanah dan bangunan (BPHTB). BPHTB dikenakan pada semua transaksi perolehan apartemen, baik yang lama maupun baru. Besar BPHTB adalah lima persen dari harga apartemen setelah dikurangi nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP). Besar NJOPTKP ini berbeda-beda sesuai daerah. 

7 Artis Terjun di Bisnis Properti, Ada yang Punya Hotel sampai Jadi Juragan Kos-kosan

Sebagai contoh, NJOPTKP di Jakarta adalah Rp60 juta. Jika Anda membeli apartemen yang harganya Rp200 juta, besar BPHTB yang harus Anda bayarkan nantinya adalah Rp7 juta [(Rp200 juta-Rp 60 juta) x lima persen].

Biaya keempat adalah pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM). Pajak ini hanya dikenakan apabila Anda membeli apartemen dari pihak pengembang. Apartemen termasuk dalam kategori apartemen mewah, yaitu bernilai di atas Rp2 miliar. Tarif PPnBM adalah 20 presen dari harga jual apartemen.

Terpopuler: Mitos Isi BBM Malam Hari Beda Takaran, Daftar Harga Motor Matik Yamaha

Biaya perolehan terakhir adalah biaya akta jual-beli, pertelaan, dan bea balik nama yang umumnya dijadikan satu paket. Besar biaya paketan ini biasanya sekitar satu persen dari harga jual apartemen.

Di luar biaya perolehan, Anda masih tetap perlu mencermati adanya biaya lain yang timbul setelah memiliki apartemen sendiri. Di luar cicilan bulanan, jika menggunakan fasilitas KPA. Jika Anda tidak memperhitungankan biaya-biaya ini, arus kas bulanan Anda akan berpotensi kacau. (asp)

Berburu Helm Murah di Jakarta Fair 2024, Harga Mulai Rp100 Ribuan
ilustrasi harga BBM dan SPBU Pertamina (dok: Pertamina)

Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina per 1 Maret 2025, Segini Harga Pertamax

Ada harga BBM yang masih sama dengan bulan lalu, ada juga yang turun.

img_title
VIVA.co.id
1 Maret 2025