Tarif Taksi Online Ditetapkan, Menhub: Sudah Kita Hitung

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK

VIVA – Kementerian Perhubungan telah resmi memberlakukan Peraturan Menteri (Permen) nomor 108 tahun 2017, tentang penyelenggara angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Polisi Imbau Ojol yang Berdemo Tidak Sweeping Rekan yang Gak Ikut Unjuk Rasa

Dalam Permenhub tersebut, salah satunya juga membuat kebijakan tarif atas dan tarif bawah. Di mana untuk wilayah I, meliputi Sumatera, Jawa dan Bali, memiliki batas atas Rp6.000 per kilometer dan batas bawah Rp3.000 per kilometer. Sementara untuk wilayah II, di luar wilayah 1, diterapkan tarif batas atas Rp6.500 per kilometer dan batas bawah Rp3.700 per kilometer.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penetapan tarif tersebut telah lebih dahulu dipelajari secara masak-masak. Itu dilakukan guna meminimalisir monopoli dalam tarif angkutan umum. "Tarif bawah itu tidak sembarangan, itu kita hitung. Dari sewa pembiayaan, jadi memang sudah kita pelajari," kata Budi Karya di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu 28 Oktober 2017.

Hasil Autopsi Pengemudi Taksi Online Korban Pembunuhan di Tangerang: Ada 29 Luka Tusuk

Dengan telah ditetapkannya peraturan menteri yang baru, Budi berharap agar tiap kelompok mematuhi kebijakan yang sudah ditentukan. Sehingga tidak terjadi gesekan antarkelompok. "Caranya saling memberi dan menerima. Taksi online bisa kolaborasi dengan konvensional," ujarnya.

Budi mengakui, jika penerapan transportasi online merupakan kelompok baru yang masuk ke Indonesia. Meski demikian, taksi online telah memberikan jasa kepada masyarakat sehingga patut untuk dipertahankan.

Modus Pembunuhan Pengemudi Taksi Online Terungkap, Pelaku Pinjam Akun Sekuriti RS untuk Pesan Kendaraan

"Transportasi online ini sudah berjasa. Sehingga pemerintah menyepakati membuat Permen, kita memberi online ruang untuk tetap eksis," jelas dia.

Driver ojol Gojek dan Grab.

Grab Sebut Pendapatan Driver Ojol Capai Rp 6,8 Juta per Bulan, Mobil Rp 18 Juta

Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi buka-bukaan terkait gaji mitra pengemudinya, baik driver ojek online (online) roda dua maupun empat.

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2025